Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN Pengganti Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X Untuk Peralatan Gauging
Kembali 21 Mei 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan konsultasi publik Rancangan Peraturan BAPETEN pengganti Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging di Banten, 21 Mei 2024.
Kegiatan dibuka oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin yang dalam sambutannya mengatakan saat ini BAPETEN tengah menyusun Rancangan Peraturan BAPETEN pengganti Perka BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging. “Untuk itu dibutuhkan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan,” katanya.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi sebuah momentum yang berharga untuk menyatukan visi dalam mengembangkan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif di Indonesia, konsultasi publik menjadi alat yang penting dalam proses pembuatan regulasi yang efektif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Mukhlisin.
Acara ini diikuti oleh 18 peserta luring dan 88 peserta daring dari pemangku kepentingan selaku pihak pemegang izin penggunaan sumber radiasi pengion, baik pengguna pesawat sinar-X maupun zat radioaktif untuk peralatan gauging.
Setelahnya, Direktur DP2FRZR memberikan pemaparan mengenai kebijakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sedangkan pemaparan mengenai lingkup dari rancangan peraturan pengganti Perka BAPETEN No. 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging disampaikan oleh Sawiyah selaku PIC kegiatan.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab berkaitan dengan isu mengenai kompetensi petugas, izin menyimpan sementara, uji kebocoran, laporan verifikasi, analisis persyaratan petugas proteksi radiasi, ketentuan pengukuran paparan radiasi di fasilitas gauging, personel yang berkewajiban melakukan pengukuran paparan dan isu terkait tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi.
[DP2FRZR/Eny Erawati/BHKK/Da]
Komentar (0)