Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Naskah Urgensi Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan Provinsi Jawa Barat
Kembali 25 Juni 2024 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik (KP) Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dengan pemangku kepentingan pada tanggal 25 Juni 2024 di Bandung secara hybrid. Kegiatan diawali dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan (KF PPRKL), Aris Sanyoto. Aris melaporkan bahwa kegiatan ini mengundang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, praktisi dari sektor industri dan medik serta Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Kegiatan dihadiri secara luring oleh 32 peserta dan secara daring oleh 120 peserta baik melalui aplikasi Zoom Meeting maupun saluran Youtube.

Rangkaian acara selanjutnya adalah arahan, sambutan dan pembukaan oleh Mukhlisin selaku Direktur DP2FRZR. Dalam sambutannya, Mukhlisin menyampaikan bahwa PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, pekerja, dan lingkungan hidup dari potensi bahaya yang diakibatkan oleh limbah radioaktif melalui peraturan yang memperhatikan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. KP merupakan langkah penting dalam penyusunan naskah urgensi revisi peraturan pemerintah, termasuk PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pelaku usaha industri, akademisi, dan LSM, guna memastikan bahwa revisi yang dilakukan dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan kebutuhan. Pada akhir sambutannya, Mukhlisin berharap kegiatan ini menjadi sebuah momentum yang berharga untuk menyatukan visi dalam menumbuhkembangkan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif di Indonesia dan dapat menjadi pondasi penting bagi seluruh pemangku kepentingan di pusat dan di daerah.

imgkonten

Kemudian acara dilanjutkan dengan presentasi mengenai Arah Kebijakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang disampaikan oleh Mukhlisin, Naskah Urgensi Rancangan Revisi PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif oleh Aris Sanyoto dan Sistem Perizinan yang disampaikan oleh Fungsional Pengawas Radiasi Madya Dwihardjo Rushartono.

imgkonten imgkonten`

imgkonten

Sesi diskusi dan tanya jawab berkaitan dengan isu mengenai pelimbahan sumber radioaktif yang tidak memiliki dokumen yang lengkap, integrasi sistem, berita acara pelimbahan, reekspor ke negara asal, orphan source, jaminan finansial, peluang badan usaha untuk melakukan pengelolaan limbah radioaktif, dan transport container.

imgkonten

imgkonten imgkonten

Di penghujung kegiatan, sebagai penutup, Mukhlisin menyampaikan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta baik yang hadir secara luring maupun daring. Dengan adanya KP diperoleh masukan yang sangat berarti dan akan ditindaklanjuti. Kemudian diharapkan kepada para peserta untuk terus memberikan masukan sebagai indikator kemamputerapan pengaturan. (DP2FRZR/Intanung Syafitri/BHKK/Ra)


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links