Banner BAPETEN
Pembahasan Hasil Evaluasi Dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak Kelasa PT Thorcon Power Indonesia
Kembali 17 April 2025 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) mengadakan Pembahasan Hasil Evaluasi atas permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak dari PT. Thorcon Power Indonesia (TPI) di Kantor BAPETEN, Jakarta, Kamis (17/04/2025).

Kegiatan Pembahasan Hasil Evaluasi ini dipimpin oleh Direktur DPIBN Wiryono dengan didampingi oleh tim evaluator BAPETEN. Kegiatan ini juga dihadiri Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, perwakilan dari PT TPI, Kun Chen selaku Chief Nuclear Officer, Tagor Malem Sembiring selaku Nuclear Safety Senior Manager berserta jajarannya.

imgkonten

Kegiatan ini dibuka oleh Wiryono yang menyatakan bahwa BAPETEN telah menyelesaikan evaluasi teknis atas dokumen persyaratan Persetujuan Evaluasi Tapak yang terdiri dari dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET), dan telah menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) ke PT. TPI pada tanggal 21 Maret 2025 melalui BALIS. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan klarifikasi atas hasil evaluasi dokumen PET dan SMET sebagaimana tercantum dalam LHE tersebut.

imgkonten

Hasil evaluasi yang tertuang dalam LHE No. 00010/PI/03/2025 tanggal 21 Maret 2025 menyatakan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan PT. TPI berstatus Tidak Memenuhi Persyaratan. PT. TPI wajib melakukan perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelum pembahasan hasil evaluasi, DPIBN secara simbolik menyampaikan selebaran (flyer) Layanan Pengaduan dan Gratifikasi ke pemohon izin dalam hal ini PT TPI. Selebaran diserahkan oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir kepada perwakilan PT TPI. DPIBN berkomitmen bahwa seluruh layanan perizinan yang berlangsung di lingkungan DPIBN adalah transparan, akuntabel dan bebas dari Gratifikasi, Korupsi, dan Nepotisme. Komitmen ini dalam rangka menjaga kepercayaan publik dan menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan.

imgkonten

Melalui kegiatan pembahasan hasil evaluasi ini diharapkan dapat diperoleh keselarasan dalam pemahaman persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pemenuhan komitmen terhadap hasil evaluasi dapat tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundangan. [DPIBN/ArifinSusanto/BHKK/Da]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links