Komisi XII DPR RI Sahkan RKA-K/L BAPETEN TA 2027
Kembali 16 September 2026 | Berita BAPETEN | 34 lihatKomisi XII DPR RI mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) BAPETEN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 16 September 2026. Pengesahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan menjadi dasar pelaksanaan program serta kegiatan BAPETEN pada tahun anggaran mendatang.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto tersebut, Sekretaris Utama BAPETEN Mohammad Ridwan menyampaikan paparan mengenai penyesuaian postur anggaran serta rencana program dan kegiatan BAPETEN Tahun Anggaran 2027. BAPETEN memperoleh pagu anggaran sebesar Rp146,046 miliar, yang terdiri atas Program Dukungan Manajemen dan Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BAPETEN, termasuk penguatan pengawasan ketenaganukliran dalam mendukung transformasi kesehatan, kesiapan pengawasan pembangunan PLTN, penguatan keamanan nuklir, pemantauan radioaktivitas lingkungan, pengawasan tata kelola mineral radioaktif, serta sosialisasi dan edukasi publik mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.
Pada sektor kesehatan, BAPETEN menyiapkan dukungan melalui percepatan pelayanan perizinan dan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di fasilitas kesehatan. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan nasional, termasuk program penuntasan tuberkulosis dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Sementara itu, dalam mendukung kesiapan pembangunan PLTN, BAPETEN merencanakan penguatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan kelembagaan pengawasan. BAPETEN juga menyiapkan penguatan sistem pemantauan radioaktivitas lingkungan serta kemampuan deteksi dan pencegahan masuknya material radioaktif ilegal melalui sistem deteksi di titik-titik strategis.
Ridwan dalam paparannya juga menyampaikan capaian BAPETEN dalam mendukung iklim investasi nasional. BAPETEN memperoleh Anugerah Layanan Investasi Tahun 2026 dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Menurut Ridwan, penghargaan tersebut merupakan manifestasi dari dukungan Komisi XII DPR RI terhadap BAPETEN selama ini.
“Penghargaan ini merupakan manifestasi dari dukungan Komisi XII kepada kami selama ini,” ujar Ridwan.
Selain penguatan layanan, BAPETEN juga terus menjalankan fungsi pengawasan serta sosialisasi dan edukasi publik terkait pemanfaatan tenaga nuklir. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya BAPETEN untuk memastikan pemanfaatan tenaga nuklir berlangsung sesuai dengan ketentuan serta masyarakat memperoleh pemahaman yang memadai mengenai pemanfaatan tenaga nuklir. Sosialisasi dan edukasi publik juga menjadi salah satu bagian dari rencana kegiatan BAPETEN dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Apresiasi terhadap kinerja BAPETEN turut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan. Ia mengapresiasi kinerja BAPETEN yang tetap mampu menjalankan tugas dengan baik meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Rokhmat juga menyoroti upaya BAPETEN yang tetap melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
“Dengan anggaran yang terbatas, BAPETEN selama ini sudah bekerja dengan sangat baik. Selain menjalankan tugas pengawasan, BAPETEN juga tetap melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat,” ujar Rokhmat.
Hadir juga dalam RDP kali ini Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti, Plt. Kepala Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan (BPIK) Hendra Sugiarto, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) Nur Syamsi Syam, Kepala Inspektorat Achmad Bussamah, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) Zulkarnain, Kepala Biro Organisasi dan Umum (BOU) Indra Gunawan, Plt. Kepala Pusat Pengkajian Sistem Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) Anggoro Septilarso, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ahmad Ciptadi Syuryavin, beserta jajaran terkait.
Dalam RDP tersebut, Komisi XII DPR RI memberikan dukungan terhadap RKA-K/L BAPETEN Tahun Anggaran 2027. Dukungan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi BAPETEN dalam menjalankan pengawasan ketenaganukliran serta mendukung pemanfaatan tenaga nuklir yang aman, selamat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. [BHKK/Da]












Komentar (0)