Guna memelihara tertib hukum dan meningkatkan kesadaran hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, BAPETEN menggelar rakor serta komunikasi penegakan hukum ketenaganukliran, di Bandar Lampung, Kamis (27/7/2017) pagi.
Deputi Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda, membuka resmi acara ini didampingi Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Sugeng Sumbarjo, serta Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Polda Lampung Muhammad Anwar.
Pada kesempatan ini Khoirul menekankan bahwa BAPETEN hadir guna melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari paparan radiasi yang tidak perlu.
Sejumlah pemaparan disampaikan beberapa narasumber seperti dari Polda Lampung terkait dengan upaya yang telah dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang ketenaganukliran.
Sementara itu pemaparan dari BAPETEN mengenai kelembagaan, pengawasan penggunaan tenaga nuklir di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, serta inspeksi dan penegakan hukum.
Pada acara ini BAPETEN mengundang pemangku kepentingan terkait lainnya seperti kepolisian dan pihak kejaksaan. Diharapkan dengan adanya acara ini dapat terbentuk sinergi positif, kesamaan pandangan, serta terciptanya kesadaran dan tertib hukum yang pada akhirnya meningkatnya budaya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.(bho/rus/aa)