Banner BAPETEN
Kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Naskah Urgensi Revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging
Kembali 12 Juli 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-07-14-151508.jpg

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan naskah urgensi revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging pada tanggal 12 Juli 2023 di Provinsi Banten.

imgkonten imgkonten

Konsultasi publik ini sangat penting dilakukan untuk menggali dan menampung saran, pendapat, masukan, serta aspirasi dalam rangka peningkatan kualitas dan efektivitas peraturan perundang-undangan di masa mendatang agar dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Kegiatan konsultasi publik diselenggarakan secara hybrid telah diikuti oleh 24 peserta secara luring dan 64 peserta secara daring dari pemangku kepentingan selaku pihak pemegang izin penggunaan sumber radiasi pengion, baik pengguna pesawat sinar X maupun zat radioaktif untuk peralatan gauging.

imgkonten imgkonten

Dalam kegiatan ini disampaikan presentasi “Kebijakan dalam Pengembangan dan Peningkatan Efektivitas Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif” oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahadhy. Presentasinya berisi dasar hukum pengawasan, indeks efektivitas peraturan, tujuan pengaturan, tantangan dan strategi yang dihadapi. Selain itu juga disampaikan terkait tentang kondisi perubahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan Bapeten, media komunikasi dan publikasi rancangan peraturan tersebut. Titik beratnya adalah proses penyusunan peraturan perundangan harus transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat/pemangku keentingan agar produk yang dihasilkan dapat harmonis dengan peraturan lain dan mampu terap.

imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi “Penyusunan Naskah Urgensi Revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009” oleh Sawiyah selaku PIC kegiatan. Pada kesempatan tersebut disampaikan tujuan dibentuknya peraturan badan dan sasaran yang ingin diwujudkan. Selain itu, diinformasikan hasil identifikasi terhadap kendala dalam implementasi peraturan yang lama seperti Petugas Proteksi Radiasi (PPR), kesesuaian nomenklatur dan persyaratan izin dengan peraturan terbaru, konsep multi lokasi, tempat peyimpanan zat radioaktif, pelaksanaan uji kebocoran, perawatan alat dan inventarisasi peralatan gauging.

imgkonten imgkonten

Dalam sesi diskusi peserta memberikan masukan terhadap revisi Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2009. Usulan tersebut seperti pelaksanaan uji kebocoran yang dalam praktik di lapangan sulit dilakukan mengingat posisi zat radioaktif terletak pada ketinggian tertentu yang sulit terjangkau, dan menyulitkan ketika dilakukan pengambilan sample. Selain itu, frekuensi pelaksanaannya agar dapat diintegrasikan dengan kegiatan lain yang dlakukan instansi untuk kondisi yang demikian.

imgkonten

Rangkaian kegiatan konsultasi publik ini dilanjutkan dengan kunjungan ke PT Chandra Asri Petrochemical Tbk sebagai pemegang izin pemanfaatan peralatan gauging dalam bisnis usaha pengolahan dan manufaktur petrokimia. Tim penyusunan naskah urgensi meninjau lapangan untuk melihat langsung penggunaan peralatan gauging dengan harapan dapat mendapatkan gambaran penggunaan peralatan gauging dan mempermudah penyusunan rancangan peraturan sehingga nantinya akan lebih baik dan mampu laksana.(Eni/DP2FRZR/BHKK/CD)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK