Banner BAPETEN
Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir di Indonesia
Kembali 13 April 2016 | Berita BAPETEN

Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia semakin luas dan berkembang. Contohnya seperti dalam bidang kesehatan, industri dan pertanian. Hal ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat tetapi semakin besar juga resiko yang ditimbulkan dari pemanfaatan tenaga nuklir ini. Untuk mengurangi terjadinya potensi risiko tersebut maka diperlukan pengawasan yang ketat dengan berbasis pada aspek safety, security, dan safeguards (3S). Ketiga aspek ini dilakukan agar seluruh pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari potensi bahaya radiasi dan penyalahgunaan.

Hal ini mendorong BAPETEN mengadakan talkshow di Radio Smart FM, Balikpapan dengan topik “Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir di Indonesia” Rabu, (13/04), pukul 17.00-18.00 WITA. Sebagai narasumber Kepala Biro Hukum dan Organisasi Taruniyati Handayani dan Kepala Sub Direktorat Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir, Wiryono.

imgkonten            imgkonten

BAPETEN sebagai lembaga pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997. Pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan bahan nuklir untuk tujuan damai sekaligus meminimalisir potensi resiko dan bahaya yang mungkin timbul. [BHO/AA]

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links