(Jakarta,BAPETEN)
Tim Biro Teknologi Informasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Biro Perencanaan telah menyelesaikan instalasi Agen Konsolidator untuk proses e-audit BPK. Dengan ini, dapat dikatakan bahwa secara infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, BAPETEN telah siap untuk mengirimkan data yang diperlukan untuk e-audit BPK.
Instalasi Agen Konsolidator dilakukan dalam lingkungan open source. Uji coba pengiriman data telah dilaksanakan di lantai 2 gedung B BAPETEN. Tidak ada kendala yang berarti dalam proses pengiriman sampel data ke pusat data BPK.
Tindak lanjut yang harus diselesaikan oleh BAPETEN adalah formalisasi Perjanjian Kerja Sama sebagai turunan dari Nota Kesepahaman antara BAPETEN dan BPK.
Berita terkait: BAPETEN menandatangani Nota Kesepahaman dengan BPK
Tindak lanjut yang harus diselesaikan oleh BAPETEN adalah formalisasi Perjanjian Kerja Sama sebagai turunan dari Nota Kesepahaman antara BAPETEN dan BPK.
Berita terkait: BAPETEN menandatangani Nota Kesepahaman dengan BPK
Sumber : Bagian Data dan Indormasi