BAPETEN melalui Biro Organisasi dan Umum melaksanakan Evaluasi Pelayanan Publik BAPETEN Tahun 2021 oleh Kemenpan RB pada Senin, (23/08). Evaluasi dilakukan pada unit kerja Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) yang merupakan Unit Pelayanan Publik (UPP).
Kegiatan dilakukan secara daring dan dihadiri oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, unit kerja DPFRZR, BUO, BHKK dan Tim Evaluator Kemenpan RB.
Kepala Biro Organisasi dan Umum Dedik Eko Sumargo membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya Dedik menyampaikan, “Penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik menjadi kewajiban yang tidak dapat dihindarkan dan harus dilaksanakan dengan seksama. BAPETEN melalui DPFRZR sudah berupaya maksimal memberikan pelayanan publik yang prima. Ini dibuktikan dengan mencapai nilai sangat baik pada evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2020. Diharapkan BAPETEN bisa meningkatkan prestasi ini lebih baik lagi”.
Arahan juga diberikan oleh Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi Zainal Arifin. Dalam arahannya Zainal menyampaikan bahwa dalam masa pandemi sekarang sistem pelayanan perizinan BAPETEN tetap berjalan dengan baik dengan sistem online. Banyak penghargaan-penghargaan yang telah didapatkan oleh BAPETEN dan ini merupakan hasil kerjasama dari semua pihak yang terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan informasi terkait dengan pelayanan publik oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak. Ishak memaparkan tentang Profil BAPETEN, Kebijakan Pelayanan Publik, Profesionalisme SDM , Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan dan Inovasi Pelayanan Publik.
Pembahasan dan diskusi hasil evaluasi menutup kegiatan ini. Hasil evaluasi di muat dalam berita acara kegiatan yang berisi rekomendasi dari Kemenpan RB untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di BAPETEN. [BHKK/YULI].