Banner BAPETEN
Evaluasi Lapangan Perizinan Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion PT Multi Terminal Indonesia
Kembali 11 April 2023 | Berita BAPETEN

Dalam rangka menindaklanjuti permohonan Izin Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion yang diajukan oleh PT Multi Terminal Indonesia (PT MTI), Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melakukan evaluasi lapangan di Common Area PT Multi Terminal Indonesia, Jakarta Utara pada Senin - Selasa (10-11/04/2023). Tujuan kegiatan ini adalah memeriksa kesesuaian substansi dokumen teknis dengan kondisi di lapangan dan memastikan bahwa desain perisai untuk sumber radiasi pengion telah memenuhi aspek keselamatan radiasi.

Evaluasi lapangan dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Mukhlisin dan didampingin oleh Evaluator Perizinan Faisal, Sunarya dan Fitria Sandra. Pihak PT Multi Terminal Indonesia dihadiri oleh Direktur PT Multi Terminal Indonesia Ruri I Rachmaputri, General Manager Logistik Regional Ali Nixon, Petugas Proteksi Radiasi Tri Ilma Humairoh dan staf terkait.

imgkontenimgkontenPada hari Senin (10/04/2023) Tim Evaluasi Lapangan DPFRZR melakukan pemeriksaan dokumen teknis, yang diawali dengan presentasi terkait agenda evaluasi lapangan dan hasil evaluasi sementara dari permohonan izin yang telah diajukan oleh PT MTI.

imgkontenimgkontenHari kedua pada Selasa (11/04/2023) Tim Evaluasi Lapangan DPFRZR melakukan pemeriksaan langsung dil lokasi dengan kegiatan melakukan identifikasi data alat pembangkit radiasi pengion, pengukuran ketebalan dinding penahan radiasi, denah dan layout ruangan, ketersediaan dan unjuk kerja peralatan keselamatan radiasi, kesediaan dan kompetensi pekerja radiasi, pengukuran paparan radiasi, uji fungsi dan komisioning alat Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion ternasuk system startup and shutdown test, avoidance of scanning driver’s cabin test, Image quality test dan radiation protection performance test.

imgkontenimgkontenDi akhir kegiatan, Mukhlisin menyampaikan resume hasil evaluasi lapangan berdasarkan persyaratan teknis yang tercantum dalam Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, dimana dalam resume tersebut memuat hasil evaluasi dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh PT MTI perihal perbaikan persyaratan permohonan izin yang sedang diajukan. [DPFRZR/Sunarya/BHKK/OR]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK