Banner BAPETEN
Diseminasi Kebijakan Penerapan Peraturan BAPETEN No.4 Tahun 2024 dan Peraturan BAPETEN No.5 Tahun 2024.
Kembali 16 Januari 2025 | Berita BAPETEN

BAPETEN menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Penerapan Peraturan BAPETEN (Perba) No.4 Tahun 2024 dan Perba No.5 Tahun 2024 di Jakarta, 16 Januari 2024. Kegiatan ini diadakan secara hybrid yang diikuti oleh seluruh Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DK2N) BAPETEN Zulkarnain yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk penerapan regulasi tersebut ke depannya. "Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, karena regulasi ini baru diundangkan akhir Desember lalu, tentunya masih banyak pertanyaan dari bapak ibu sekalian," tambahnya.

imgkonten imgkonten

Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin dalam pembukaannya mengatakan pentingnya keamanan nuklir dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Menurutnya, Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran adalah pintu masuk penggunaan nuklir dan harus cermat dalam menjalankan tugasnya.

"Jika penggunaan nuklir tidak aman dan selamat, ini bisa membahayakan keluarga kita. Untuk itu, regulasi ini dibuat untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir," katanya.

imgkonten imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang Substansi Perba No.4 Tahun 2024 dan Perba No.5 Tahun 2024 oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya Aris Sanyoto, dilanjutkan dengan pemaparan tentang Kebijakan Penerapan Perba No.4 Tahun 2024 dan Perba No.5 Tahun 2025 oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya Ida Bagus Manuaba dan Pengawas Radiasi Ahli Madya Rini Suryanti.

Setelah sesi presentasi, diadakan diskusi tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Para peserta terlihat sangat antusias dalam memberikan pertanyaan seputar penerapan Perba tersebut.

imgkonten imgkonten

Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi sarana penyebaran informasi terkait kebijakan terbaru BAPETEN dan bisa memudahkan untuk adanya pertukaran informasi antara Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dan BAPETEN sebagai Badan Pengawas. [BHKK/Da]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links