Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis Proteksi Radiasi dan Pengawasan TENORM di Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Kembali 19 September 2019 | Berita BAPETEN

Kalimantan merupakan pulau yang kaya akan sumber daya alam baik sumber daya mineral logam maupun non logam. Salah satu mineral non logam yang menjadi perhatian adalah zirkon. Kalimantan Tengah merupakan salah satu produsen pasir zirkon terbesar di Indonesia. Zirkon diproduksi dari bahan mentahnya (puya) melalui proses pemisahan mineral bernilai tinggi dengan pengotornya (silika), dilanjutkan dengan pengeringan mineral serta pemisahan setiap mineral tersebut.

Hasil samping proses pemurnian zirkon mengandung mineral berharga seperti ilmenit, dan rutile dengan jumlah yang cukup signifikan. Bahan mentah, produk utama dan hasil samping dari proses pemurnian zirkon yang berupa silika, rutile dan ilmenit berpotensi memiliki paparan radiasi yang cukup tinggi dibandingkan dengan paparan normal. Hal ini disebabkan oleh kandungan radionuklida alam yang terkandung di dalamnya, seperti Ra-226, Ra-228, Th-228 dan Th-234.

imgkonten

imgkonten

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai pemerintah di lingkungan dinas lingkungan hidup dan dinas energi dan sumber daya mineral di Kalimatan Tengah, BAPETEN melalui Direktorat Perizinin Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) mengadakan Bimbingan Teknis Proteksi Radiasi dan Pengawasan TENORM (Technologically Enhance Naturally Occurring Radioactive Material) pada tanggal 18-19 September 2019 yang bertempat di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

imgkonten

imgkonten

Dalam sambutannya, Direktur DPIBN Budi Rohman menyatakan bahwa BAPETEN sedang menyusun peraturan terkait bahan galian dan merevisi peraturan terkait TENORM. Lebih lanjut Budi menyampaikan urgensi pengawasan TENORM terutama untuk daerah-daerah penghasil tambang seperti timah dan zirkon, juga pentingnya terus menjalin komunikasi dan koordinasi antara pusat dan daerah sehingga pengawasan ketenaganukliran dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

imgkonten

Rangkaian Acara tersebut diisi dengan penyampaian materi terkait Peraturan Perundangan Ketenaganukliran Terkait TENORM, Fisika Radiasi, Prinsip Dasar Proteksi Radiasi, Pengenalan TENORM, Efek Radiasi, Alat Ukur Radiasi beserta praktikum penggunakan alat ukur radiasi dengan modul pengukuran paparan radiasi, pengukuran tingkat kontaminasi, penggunaan penahan radiasi dan pengaruh jarak, pencarian sumber radiasi dan identifikasi radionuklida. [DPIBN/awal]

imgkonten

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links