Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perizinan Mineral Ikutan Radioaktif dan Konsultasi Perizinan
Kembali 27 Oktober 2021 | Berita BAPETEN

Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) terkait Penyusunan Dokumen Perizinan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) di Pangkal Pinang, Rabu (27/10). Dalam Bimtek ini juga dibuka konsultasi perizinan bagi pemohon izin yang ingin berkonsultasi terkait persyaratan maupun kendala saat pengajuan izin.

Acara ini dibuka oleh Budi Rohman selaku Direktur DPIBN ini bertujuan untuk membantu pemohon izin dalam menyiapkan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan izin terkait pemanfaatan MIR. MIR sendiri merupakan mineral ikutan bersifat radioaktif yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi, mineral logam/non-logam, serta industri lainnya.

imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi, yaitu presentasi oleh Evin terkait Pengawasan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dan persyaratan perizinan nya, serta presentasi oleh Tino Sawaldi terkait Dasar Proteksi Radiasi dan Panduan Penyusunan Program Proteksi Radiasi.

Para peserta adalah staff Perizinan INNR - DPIBN, Calon Pemohon izin, dan Pemegang izin untuk penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif di wilayah Pangkal Pinang. Melalui kegiatan ini, calon pemohon izin dan pemegang izin yang akan mengajukan perpanjangan izin diharapkan dapat memahami persyaratan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

imgkonten imgkonten

Acara diakhiri dengan bimbingan teknis yang dipandu oleh staff perizinan INNR - DPIBN terkait pembuatan dokumen perizinan dan juga aplikasi permohonan izin melalui b@lis online BAPETEN. [DPIBN/BHKK/IP]

imgkonten


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK