Bimbingan Teknis Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Penggunaan Aplikasi JUKI
Kembali 26 Juli 2022 | Berita BAPETENDalam rangka implementasi Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2020 tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, BAPETEN menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait justifikasi pemanfaatan sumber radiasi pengion dan penggunaan aplikasi Justifikasi Radiasi (JUKI) secara daring, pada tanggal 26 Juli 2022.
Acara dibuka Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN Taruniyati Handayani, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “bimtek ini ditujukan untuk menyampaikan mekanisme terkait pengajuan permohonan justifikasi oleh pihak yang berpotensi untuk mengajukan permohonan. Dalam Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2020, disebutkan adanya proses pengajuan justifikasi oleh pemohon justifikasi. Dalam rangka pelaksanaan permohonan justifikasi, BAPETEN telah menyediakan sistem aplikasi yang dinamakan JUKI yang merupakan akronim dari Justifikasi Radiasi”.
“Untuk mempermudah pemohon dalam melakukan permohonan justifikasi, kami telah menyediakan aplikasi yang dinamakan Justifikasi Radiasi atau disingkat JUKI. Aplikasi ini sebagai alat bantu bagi para pemohon justifikasi untuk mengajukan permohonan justifikasi yang sesuai dengan persyaratan regulasi. Selain itu, pemohon juga dapat memantau proses atau status permohonan hingga memperoleh keputusan justifikasi. Diharapkan, penggunaan aplikasi JUKI akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses permohonan justifikasi hingga dikeluarkannya keputusan justifikasi.”, terangnya.
Bimbingan teknis yang dihadiri oleh 204 peserta yang merupakan perwakilan dari pemegang izin ini, dilanjutkan dengan presentasi tentang “Justifikasi Pemanfaatan Radiasi Pengion” oleh Kepala P2STPFRZR BAPETEN Taruniyati Handayani, dan tentang “Proses Permohonan Justifikasi dan Penggunaan Aplikasi JUKI” oleh Pengawas Radiasi Pertama BAPETEN Ida Bagus Gede Putra Pratama.
Dalam acara penutupan, Kepala P2STPFRZR BAPETEN Taruniyati Handayani menyampaikan “output yang diharapkan dengan adanya proses justifikasi ini adalah bahwa pemanfaatan sumber radiasi pengion dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dari risiko yang mungkin ditimbulkan.” {P2STPFRZR/IBGP Pratama/BHKK/SP].
Komentar (0)