Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Kembali 08 November 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-11-15-100009.png

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing (OTSL) Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kota Semarang, pada 7-8 November 2023. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.

Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang sebanyak 80 instansi per harinya untuk instansi Rumah Sakit dan Klinik di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya, serta dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang proses perizinan.

imgkonten imgkonten

Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinkes Provinsi Jawa Tengah yang diwakilkan oleh dr. Elhamangto Zuhdan, MKM selaku Kabid Pelayanan Kesehatan. Dalam sambutannya ia menyampaikan “Harapan kami kegiatan pelayanan perizinan Radiologi DIagnostik dan/atau intervensional dapat memberikan informasi terbaru terkait perizinan sebagai upaya meningkatkan akses pelayanan untuk masyarakat menjadi lebih mudah dalam memperoleh pelayanan radiologi khususnya di Jawa Tengah dan masyarakat Indonesia pada umumnya.”

Dilanjutkan sambutan Direktur DPFRZR Ishak yang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinkes Provinsi Jawa Tengah karena telah mendukung kegiatan ini serta para undangan yang berkenan hadir dalam kegiatan ini. “Harapannya yang sedang berproses perizinan dengan hadir di sini semua permasalahan dapat selesai dan izinnya bisa keluar, bila kendala secara online tidak lancar dalam memahami komunikasi tertulis yang disampaikan evaluator dengan bertatap langsung komunikasi akan lancar, sehingga pertemuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga urusan perizinan dapat diselesaikan.

imgkonten imgkonten

Selain pelayanan perizinan, peserta juga mendapatkan informasi berkaitan dengan Peraturan Keselamatan Radiasi Pengion PP 45 tahun 2023 sebagai pengganti peraturan lama yaitu PP 33 tahun 2007. Selain itu, akan disampaikan juga informasi terkait sistem perizinan saat ini yang berbasis OSS didasarkan UU Cipta Kerja serta terkait kriteria dokumen perizinan yang diterima oleh evaluator sesuai peraturan perundangan. “Jangan ragu bertanya mengklarifikasi dan yang sedang berproses dalam dua hari ini dapat selesai.” kata Ishak.

imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Ishak mengenai “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dalam Bidang Kesehatan (Radiologi Diagnostik dan Intervensional)”, Presentasi “PP No.45 tahun 2023 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif” oleh Christanus Aristo Wirawan serta Presentasi “Amandemen PP No.5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” oleh Anet Hayani. Pada akhir sesi presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab peserta terkait proses perizinan dan peraturan, kemudian sesi pelayanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada siang setiap harinya.

Pada hari kedua kegiatan Layanan Konsultasi dan Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional diawali dengan presentasi oleh Evaluator Perizinan Kesehatan BAPETEN dengan materi “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional” oleh Herry Irawan dan materi “Mekanisme Pengajuan Izin BAPETEN” oleh Made Pramayuni. Di akhir presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh peserta terkait materi-materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan.

imgkonten imgkonten

Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/Da]

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK