Bimbingan Teknis dan FGD Justifikasi Pemanfaatan Pesawat Sinar-X Portabel untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Kembali 27 Juni 2023 | Berita BAPETENDalam rangka mendukung implementasi Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2020 tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan penggunaan aplikasi JUKI (Justifikasi Radiasi) untuk permohonan justifikasi, BAPETEN menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Focus Group Disscussion (FGD) Justifikasi Pemanfaatan Pesawat Sinar-X Portabel untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional secara luring pada Selasa, 27 Juni 2023 di Jakarta.
Pada rangkaian acara ini disampaikan diskusi dan pembahasan terkait draf kriteria keselamatan dan draf pedoman penggunaan pesawat sinar-X portabel untuk modalitas radiografi umum yang disertai dengan bimbingan teknis justifikasi pemanfaatan sumber radiasi pengion dan penggunaan aplikasi Justifikasi Keselamatan Radiasi (JUKI).
Acara dibuka oleh Rusmanto mewakili Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN. Dalam sambutannya, Rusmanto menyampaikan bahwa penggunaan sumber radiasi pengion tidak boleh sembarangan, sehingga perlu adanya suatu pembenaran atau justifikasi. Disamping itu juga disampaikan hal terkait level pada kegiatan justifikasi dan pengajuan justifikasi yang dilakukan oleh pemohon justifikasi sebelum melakukan permohonan izin.
Guna memperoleh gambaran yang komprehensif terkait justifikasi, dilakukan presentasi berjudul “Pengantar Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion” oleh Titik Kartika dan “Ketentuan dan Kondisi Pesawat Sinar-X Portabel” oleh Sudradjat. Kemudian seluruh peserta dipandu dalam melakukan permohonan justifikasi pada aplikasi JUKI melalui presentasi “Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Justifikasi Keselamatan Radiasi (JUKI)” oleh Iswandarini.
Setelah sesi paparan berakhir, acara bimbingan teknis yang dihadiri oleh 17 peserta yang merupakan perwakilan dari pemegang izin dari para importir ini dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dalam memberikan usulan dan masukan terhadap kriteria keselamatan sinar-X portabel dan permohonan justifikasi yang dimoderatori oleh Zulfahmi.
Di penghujung acara, disampaikan kesimpulan dari hasil FGD dan bimbingan teknis diantaranya adalah berkaitan dengan urgensi perlu disusun ketentuan pedoman penggunaan pesawat sinar-X portabel untuk radiografi gigi. “Dalam melakukan permohonan izin untuk pesawat portabel radiografi gigi maka sebaiknya melakukan permohonan justifikasi terlebih dahulu, mengingat BAPETEN belum memiliki data dan informasi terkait penggunaan pesawat portabel radiografi gigi untuk pasien. Hal ini untuk mengumpulkan eviden terkait portabel gigi,” tutur Rusmanto sekaligus menutup acara FGD dan bimbingan teknis ini. [P2STPFRZR/Zulfahmi/BHKK/Da]
Komentar (0)