BAPETEN Tegaskan Komitmen Keselamatan Radiasi Melalui Inspeksi Terpadu di DIY dan Jawa Tengah
Kembali 24 Juli 2026 | Berita BAPETEN | 43 lihatBAPETEN melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Keamanan Radiasi pada sejumlah Fasilitas Kesehatan dan Industri yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion (SRP) pada 20 – 24 Juli 2026. Rangkaian tugas inspeksi ini dilakukan di Kab. Purworejo, Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Gunung Kidul dan Kab. Klaten.
Pelaksanaan inspeksi ini, merupakan bentuk salah satu tugas BAPETEN dalam rangka memastikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, khususnya pemanfaatan pembangkit radiasi pengion dan zat radioaktif dilakukan sesuai dengan prinsip proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan inspeksi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BAPETEN/Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin selaku Ketua Tim Inspektur. Turut serta sebagai anggota Tim Inspeksi yaitu Inspektur Muda Iin Indartati dan Henda Yunihartanto.
Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin, dalam setiap kesempatan pertemuan dengan Pimpinan/Kepala di Fasilitas yang diinspeksi menekankan bahwa inspeksi ini merupakan salah satu tugas pengawasan untuk memastikan kepatuhan pengguna terhadap seluruh persyaratan keselamatan dan keamanan radiasi. Zainal juga selalu menekankan bahwa tugas inspeksi ini seluruhnya dibiayai oleh negara, sehingga akan menjamin objektivitas pengawasan. Selain itu, Zainal berujar bahwa kegiatan Inspeksi ini BAPETEN melakukan pembinaan agar pemahaman pengguna terhadap peraturan keselamatan dan keamanan menjadi lebih meningkat. “Nuklir aman, masyarakat nyaman,” ujar Zainal saat memimpin tugas inspeksi di lapangan.
Tim Inspeksi dalam tugasnya melakukan pemeriksaan dokumen teknis, dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di fasilitas tempat dioperasikannya peralatan SRP, uji peralatan, pemantauan paparan radiasi di fasilitas, serta wawancara dengan penanggung jawab / penyelenggara keselamatan radiasi dan personel pekerja radiasi di masing-masing instansi. Hal-hal yang menjadi parameter pemeriksaan meliputi: data SRP, personel, pemantauan dosis, pemantauan kesehatan, peralatan keselamatan dan keamanan, pemantauan paparan radiasi, serta dokumen dan rekaman. Seluruh rekomendasi atas adanya temuan di lapangan harus ditindaklanjuti oleh pihak instansi agar indeks keselamatan dan keamanan fasilitas tetap terjaga pada level tertinggi sehingga meminimalisir potensi bahaya radiasi pada pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. (Dwicahyadi/DIFRZR/BHKK/CD)













Komentar (0)