BAPETEN Tegaskan Kesiapan Pengawasan dalam Rencana Pengembangan PLTN
Kembali 10 Agustus 2026 | Berita BAPETEN | 28 lihatBAPETEN menegaskan kesiapan regulasi dan sistem pengawasan ketenaganukliran dalam mengantisipasi rencana pemanfaatan tenaga nuklir untuk pembangkitan listrik di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, BAPETEN diwakili oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Nur Syamsi Syam, yang didampingi Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir Nur Siwhan serta Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Instalasi Nuklir Non Reaktor Farid Noor Jusuf.
Nur Syamsi menyampaikan bahwa BAPETEN telah memiliki regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan apabila PLTN nantinya beroperasi di Indonesia. “BAPETEN telah memiliki regulasi untuk melakukan pengawasan apabila nantinya PLTN beroperasi di Indonesia. BAPETEN melakukan pengawasan mulai dari proses tapak sampai dengan dekomisioning,” ujar Nur Syamsi.
Ia menjelaskan, kesiapan tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan terhadap reaktor daya serta pelaksanaan tugas BAPETEN dalam memastikan pemanfaatan tenaga nuklir berjalan sesuai dengan ketentuan pengawasan yang berlaku. Pengawasan dilakukan sejak tahapan awal, termasuk proses tapak, hingga tahap akhir fasilitas berupa dekomisioning.
FGD yang diselenggarakan WALHI tersebut menjadi ruang untuk memetakan berbagai isu yang berkaitan dengan rencana pengembangan PLTN. Selain membahas aspek ketenaganukliran, diskusi turut mengangkat isu sosial dan lingkungan yang selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan survei di lokasi tapak.
Dari perspektif kebijakan energi, Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwanuddin H.I. Kulla menyampaikan perkembangan perencanaan pengembangan PLTN dalam kebijakan energi nasional. Pembahasan mencakup sejumlah regulasi dan dokumen perencanaan, antara lain Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 28 lokasi potensial yang menjadi bagian dari pembahasan terkait tapak PLTN. Pembahasan mengenai tapak menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan karena perlu mempertimbangkan berbagai kondisi dan karakteristik wilayah.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN Topan Setiadipura memberikan perspektif mengenai energi dan teknologi nuklir. Ia menjelaskan besarnya energi yang dihasilkan melalui reaksi fisi dibandingkan dengan proses pembakaran pada sumber energi fosil.
Topan juga menekankan pentingnya clear vision dan clear target dalam pengembangan energi nuklir. Menurutnya, pencapaian tujuan tersebut perlu didukung melalui strategic partnership dan keterlibatan berbagai pihak.
Dalam diskusi ini hadir juga Guru Besar UPN Yogyakarta sekaligus ahli kebencanaan Eko Teguh Paripurno serta dosen sekaligus peneliti dari Departemen Sosiologi Universitas Brawijaya Anton Novenanto sebagai penanggap. Aspek kebencanaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan, khususnya dalam memahami potensi bahaya dan kerentanan wilayah yang berkaitan dengan lokasi tapak.
Berbagai perspektif yang disampaikan dalam FGD menunjukkan bahwa pembahasan rencana pengembangan PLTN perlu dilakukan secara komprehensif. Selain aspek energi dan teknologi, isu regulasi, pengawasan ketenaganukliran, kebencanaan, lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan.
Bagi WALHI selaku penyelenggara, FGD ini merupakan bagian dari proses identifikasi isu untuk memetakan berbagai isu sosial dan lingkungan yang berkembang terkait rencana pengembangan PLTN. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam pelaksanaan survei di lokasi tapak.
Melalui keterlibatan dalam forum lintas pemangku kepentingan tersebut, BAPETEN terus menyampaikan perspektif regulator terkait kesiapan pengawasan dalam setiap tahapan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. [BHKK/Cd/Da]












Komentar (0)