Bapeten Raih Predikat "Memuaskan" Dalam Anugerah Pengawasan Kearsipan tahun 2019
Kembali 27 Februari 2020 | Berita BAPETENBerdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, ANRI telah melaksanakan pengawasan kearsipan melalui monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan pada kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah, sebagai salah satu upaya mengukur kesesuaian antara penerapan standar kearsipan di lingkungan pencipta arsip dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Hasil monitoring ANRI dalam pengawasan kearsipan tahun 2019, Bapeten meraih Penganugerahan Pengawasan Kearsipan tahun 2019 dengan predikat “memuaskan” untuk kategori kelembagaan. Nilai yang diraih Bapeten 83,53 dengan kategori A (Memuaskan). Hasil ini mengalami peningkatan cukup signifikan sebesar 22,34 dibandingkan hasil pengawasan tahun 2017 sebesar 61,19 dengan kategori “Cukup”.
Penghargaan dari ANRI tersebut disampaikan kepada Sekretaris Utama Bapeten Hendriyanto Hadi Tjahyono dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan pada Rabu (26/02/2020) di Surakarta, Jawa Tengah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian ANRI dalam evaluasi reformasi birokrasi.
Adapun aspek penilaian yang diaudit ANRI di bidang kearsipan meliputi kebijakan kearsipan, program kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) kearsipan serta sarana dan prasarana kearsipan.
Dengan segala keterbatasan sumber daya yang ada di unit kearsipan Bapeten yaitu pada Subbagian Kearsipan dan Tata Usaha, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Umum dan Organisasi, pencapaian predikat kearsipan memuaskan ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan sebagai indikasi adanya kemajuan di dalam penyelenggaraan pengelolaan arsip di lingkungan Bapeten.
Prestasi ini diharapkan semakin mendorong kinerja unit kerja di Bapeten dalam pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dan juga meningkatkan komitmen pimpinan beserta jajaran di bawahnya akan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib.
Pengelolaan arsip yang tertib sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mendukung pelayanan publik yang prima. (buo/rinasari/bhkk/bsb)