Ombudsman RI (ORI) sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, telah melakukan Penilaian Kepatuhan secara serentak terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota, dan 107 pemerintah kabupaten.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, ORI kemudian memberikan penghargaan predikat kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang dianggap baik kepada sejumlah instansi, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa (5/12/2017) pagi.
BAPETEN sendiri mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik atas 5 Produk Layanan. Pemberian penghargaan ini diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, kepada Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto.
Sejak 2013 ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.(bho/pd)