Banner BAPETEN
BAPETEN Raih 3 Penghargaan BKN Award 2021
Kembali 02 Juli 2021 | Berita BAPETEN

BAPETEN meraih 3 (tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang BKN Award 2021 bagi Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) sebagai Instansi Pengelola Kepegawaian terbaik. Ini merupakan tahun ketujuh sejak BKN Award diluncurkan pada tahun 2015 dengan tujuan untuk memacu kinerja K/L/D dalam melaksanakan delapan belas elemen penilaian indeks implemetasi NSPK manajemen ASN.

Pemenang BKN Award 2021 diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2021 yang diselenggarakan secara hybrid (Kamis 01/07). Instansi pemenang BKN Award 2021 ditetapkan berdasarkan masing-masing kategori instansi, yakni Instansi Pusat melingkupi Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK); dan Instansi Daerah meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Pemerintah Kota sebagai pelaksana manajemen ASN berdasarkan keunggulan di masing-masing kategori penilaian.

Dalam ajang BKN Award 2021, BAPETEN menerima 3 (tiga) penghargaan dalam lingkup Lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu:

  • Peringkat ke-1 kategori Penilaian Kompetensi
  • Peringkat ke-3 kategori Implementasi Penilaian Kinerja
  • Peringkat ke-3 kategori Komitmen Pengawasan dan Pengendalian

imgkontenimgkonten

imgkonten


Dalam Rakornas Kepegawaian BKN Tahun 2021 yang mengusung tema "Transformasi Manajemen ASN Menuju Birokrasi yang Dinamis", Kepala BKN menyatakan dalam sambutannya, "dibutuhkan ASN yang memiliki kemampuan dalam berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), berpikir reflektif dengan mengkaji ulang hasil pemikiran (think again), dan berpikir secara lateral, horizontal serta lintas disiplin (think across), untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis".

Pada Rakornas Kepegawaian ini Badan Kepegawaian Negara melakukan launching Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) secara resmi dalam rangka mendukung terwujudnya target satu data ASN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). [BHKK/SP/AQ]


imgkonten

imgkonten

imgkonten




Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK