Kunjungan Kerja Komisi VII DPR-RI berlangsung pada hari Selasa 31 Juli 2018 di Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini merupakan salah satu kegiatan anggota dewan sehubungan dengan isu energi dan penambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Turut serta dalam acara ini para mitra kerja Komisi VII yang membawahi bidang Energi, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup yakni Kementerian ESDM, Kementerian KLH, Kementerian Ristekdikti, PT. Pertamina, BPH Migas, PT. PLN, PGN, SKK Migas, dan LPNK (LIPI, BIG, BPPT, BATAN, BAPETEN).
Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki sumber daya mineral yang cukup potensial. Sehubungan telah dilakukannya studi dan survei lapangan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional terkait kemungkinan didirikan PLTN di Nusa Tenggara Barat, Perwakilan dari BATAN menyampaikan bahwa berdasarkan hasil studi dan kajian tersebut Provinsi Nusa Tenggara Barat belum memenuhi persyaratan dari aspek geologi dan topografi sehingga perlu dilakukan studi lebih lanjut.
Untuk pemanfaatan sumber radiasi pengion di Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat 36 instansi pemegang izin bidang medik dengan jumlah KTUN berlaku sebanyak 58 dan 13 instansi pemegang izin bidang industri dengan Jumlah KTUN yang berlaku sebanyak 39.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Utama BAPETEN, Hendriyanto Hadi Tjahyono. Dalam sesi penyerahan produk mitra kerja, Sestama mendampingi Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Muhammad Amin, SH, M.Si dan anggota Komisi VII DPR RI menyerahkan KTUN bidang Medik kepada RS Harapan Keluarga sebanyak 4 KTUN, RS Grha Ultima Medika, RS Metro Medika, Klinik Risa Safana dan Klinik Utama Rawat Jalan Citra Medikal Center masing masing 1 KTUN. Sedangkan untuk bidang Industri diberikan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat sebanyak 31 KTUN
Dengan adanya kunjungan anggota DPR RI ini, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergi antara DPR dengan mitra kerjanya, sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan pemerataan pembangunan di daerah. (dpfrzr/m/bho/bsb).