Banner BAPETEN
BAPETEN Benchmarking ke KKP untuk Perkuat Penyusunan Regulasi PNBP
Kembali     21 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 34 lihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melaksanakan kunjungan dan benchmarking ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (21/10) di Gedung Mina Bahari, KKP, Jakarta, ini bertujuan memperoleh masukan dan pembelajaran mengenai penyusunan jenis dan tarif PNBP, perhitungan pungutan tahunan, serta mekanisme dan tata cara pemungutannya.


Kunjungan tersebut dipimpin oleh Direktur DP2FRZR BAPETEN, Mukhlisin, bersama tim yang melibatkan perwakilan dari sejumlah unit kerja di lingkungan BAPETEN. Rombongan diterima oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) KKP, Sutrisno Subagyo, beserta tim terkait. Kegiatan ini menjadi sarana pertukaran pengalaman antarkementerian/lembaga dalam mengembangkan tata kelola penerimaan negara yang efektif dan sesuai dengan karakteristik layanan serta objek pungutan masing-masing instansi.

Dalam pengantarnya, Mukhlisin menyampaikan apresiasi kepada KKP atas kesediaannya berbagi pengalaman dalam pengelolaan PNBP. BAPETEN saat ini tengah menyusun revisi regulasi PNBP, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan pungutan tahunan untuk mendukung kesinambungan pembiayaan kegiatan pengawasan ketenaganukliran. Pengalaman KKP yang telah menerapkan pungutan tahunan menjadi salah satu referensi penting untuk mempelajari dasar pengaturan, metode perhitungan tarif, dan mekanisme pelaksanaannya.


Kepala Biro Keuangan dan BMN KKP, Sutrisno Subagyo, menyambut baik kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya pertukaran pengetahuan serta pengalaman dalam memperbaiki tata kelola penerimaan negara. Dalam paparannya, KKP menjelaskan pengalaman penyusunan dan revisi regulasi PNBP, termasuk tantangan dalam menetapkan tarif yang mempertimbangkan karakteristik objek pungutan, kemampuan ekonomi masyarakat, serta dampak kebijakan terhadap pelaku usaha.


Selanjutnya, perwakilan tim penyusunan RPP PNBP KKP, Brigitta D.P., menjelaskan bahwa pungutan tahunan telah diterapkan dalam pengelolaan PNBP sektor kelautan dan perikanan. Penerapannya mencakup sejumlah objek, antara lain pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perizinan berusaha terkait pemanfaatan ikan di laut, serta pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya. KKP juga menyampaikan pengalaman dalam menyederhanakan kelompok tarif dan mengembangkan formula perhitungan yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan karakteristik objek pungutan.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas perbedaan pendekatan penetapan tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan PNBP dari pelayanan. Penetapan tarif pemanfaatan sumber daya alam perlu mempertimbangkan nilai ekonomi sumber daya, manfaat yang diperoleh pelaku usaha, keberlanjutan pemanfaatan, serta dampak lingkungan. Sementara itu, tarif layanan non-sumber daya alam dapat dihitung dengan mempertimbangkan komponen biaya pelayanan, seperti kebutuhan personel, penggunaan peralatan, perjalanan, serta kegiatan pemeriksaan dan pengawasan. Diskusi juga mengangkat alternatif penggunaan formula tarif dan variabel perhitungan, termasuk indeks sebagai faktor penyesuaian tarif, untuk memberikan fleksibilitas dalam merespons perubahan kondisi dan kebutuhan pembiayaan. Penerapannya tetap memerlukan dasar pendelegasian yang jelas, simulasi perhitungan yang memadai, serta argumentasi yang kuat dalam proses pembahasan dan harmonisasi regulasi.


Bagi BAPETEN, hasil diskusi tersebut menjadi bahan kajian dalam penyusunan skema pungutan tahunan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan pengawasan ketenaganukliran secara berkelanjutan. Hal ini mengingat pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat penerbitan izin, tetapi juga melalui pembinaan, sosialisasi, dan inspeksi selama kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir berlangsung. Selain itu, dibahas pula pentingnya penyederhanaan klasifikasi tarif, pemanfaatan data historis penerimaan sebagai dasar simulasi, serta penyusunan argumentasi yang transparan dan terukur untuk mendukung usulan tarif yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait.

Pada sesi penutupan, Mukhlisin menyampaikan bahwa kunjungan benchmarking memberikan wawasan yang lebih luas mengenai penerapan pungutan tahunan, pengelolaan PNBP berbasis nilai ekonomi, formula tarif, indeks keberlanjutan, dan penyederhanaan tarif yang akan dikaji lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan karakteristik pengawasan ketenaganukliran.


Kunjungan ini juga memperkuat pentingnya koordinasi antara BAPETEN dan KKP dalam menanggapi isu kontaminasi radioaktif pada produk ekspor, mengingat pengujian untuk memastikan produk bebas dari kontaminasi radioaktif menjadi salah satu kebutuhan dalam mendukung kelancaran ekspor Indonesia. Melalui sinergi antarkementerian/lembaga, BAPETEN berharap dapat memperkaya dasar pertimbangan dalam penyusunan regulasi PNBP yang adaptif, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengawasan kontaminasi radioaktif pada produk pangan dan komoditas ekspor lainnya serta mewujudkan tata kelola penerimaan negara yang akuntabel. (I Made Ardana/DP2FRZR)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional