Banner BAPETEN
BAPETEN Bahas Ketentuan Lartas Impor Arrester dan Rod Ground bersama PT Imeco Inter Sarana
Kembali     22 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 35 lihat

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melaksanakan pertemuan dengan PT Imeco Inter Sarana untuk mengklarifikasi impor arrester dan rod ground terkait ketentuan pembatasan dan larangan (lartas) barang yang mengandung sumber radiasi pengion. Pertemuan yang berlangsung di kantor BAPETEN pada 22 Oktober ini dihadiri oleh staf DP2FRZR serta perwakilan PT Imeco Inter Sarana, yaitu Eddy Junaidi dan Achmad Pujiono.

Dalam sambutannya, Hermawan Puji Yuwana selaku perwakilan DP2FRZR menjelaskan bahwa pertemuan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir. Komoditas arrester dan rod ground yang direncanakan diimpor memiliki HS-Code 8535.40.00. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan fungsi, karakteristik, serta bahan penyusun arrester dan rod ground yang direncanakan akan diimpor tersebut dan keterkaitannya dengan regulasi.

Hermawan menjelaskan bahwa dalam Lampiran I Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai penangkal petir yang menggunakan zat radioaktif Am-241 dan Ra-226. Penandaan “ex” pada HS Code menunjukkan bahwa regulasi hanya berlaku untuk barang tertentu yang mengandung zat radioaktif sebagaimana tercantum dalam regulasi.

Eddy Junaidi selaku perwakilan PT Imeco Inter Sarana menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai persyaratan adminstrasi impor arrester dan rod ground. PT Imeco Inter Sarana menjelaskan bahwa mereka bertindak sebagai penyedia sekaligus importir arrester dan rod ground untuk PT Freeport.

Dari sisi teknis, Achmad Pujiono menjelaskan bahwa arrester akan digunakan sebagai penangkal petir. Sementara itu, rod ground berfungsi sebagai bagian sistem pembumian untuk menyalurkan arus listrik ke tanah. Namun informasi mengenai bahan penyusun dan karakteristik teknis kedua komoditas tersebut masih terbatas karena dokumen yang tersedia dari vendor baru berupa brosur. Berdasarkan informasi dari pihak vendor, kedua barang tidak mengandung zat radioaktif, namun pihak forwarder menginformasikan perlunya klarifikasi terkait persyaratan perizinan sebelum proses impor dilanjutkan. Berdasarkan penelusuran awal melalui portal INSW, PT Imeco Inter Sarana belum menemukan persyaratan perizinan dari kementerian atau lembaga lain yang secara khusus mengampu kedua komoditas tersebut.

Menanggapi hal tersebut ditegaskan bahwa penentuan status pengawasan harus didasarkan pada spesifikasi teknis barang. Menurutnya, HS Code bertanda “ex” merupakan HS Code untuk barang yang mengandung zat radioaktif. Jika tidak mengandung zat radioaktif maka kedua komoditas merupakan barang umum biasa dengan HS Code tanpa tanda “ex” dan tidak menjadi objek pengawasan BAPETEN.


Hermawan menyarankan agar PT Imeco Inter Sarana meminta Material Safety Data Sheet (MSDS) kepada vendor disertai spesifikasi teknis yang menjelaskan bahan penyusun dan fungsi barang. Dokumen pendukung lain yang perlu dipersiapkan meliputi AWB, invoice dan packing list, draf Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan dokumen spesifikasi teknis. Jika ada surat keterangan bebas radioaktif akan lebih mempermudah proses pengeluaran komoditas dari Pabean. Sebagai alternatifnya, jika belum terdapat surat bebas radioaktif, PT Imeco Inter Sarana dapat mengajukan permohonan negative statement kepada BAPETEN melalui Balis Online.

Menutup pertemuan, Hermawan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, kedua komoditas tidak menunjukkan indikasi adanya kandungan bahan radioaktif. Meskipun demikian, kepastian statusnya tetap memerlukan pemeriksaan dokumen pendukung terutama MSDS dan spesifikasi teknis dari vendor. Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen akan membantu proses klarifikasi serta memberikan kepastian mengenai pemenuhan ketentuan impor yang berlaku. (DP2FRZR/Rizka/BHKK/Ra)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional