Balai Diklat Memulai Implementasi Surat Edaran Skretaris Utama BAPETEN No. : 0357/SET/II/2021
Kembali 04 Maret 2021 | Berita BAPETENKegiatan pemeliharaan arsip adalah kegiatan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamtan arsip melalui pemberkasan arsip aktif, penantaan arsip inaktif penyimpanan arsip dan alih media arsip guna melestarikan arsip negara dari pelaksaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir maka sesuai dengan surat Edaran Sekretaris Utama BAPETEN Nomor. 0357/SET/II/2021, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Balai Diklat) melakukan kegiatan penataan arsip inaktif dan pemberkasan arsip pada tanggal 3 – 4 Maret 2021 di Balai Diklat Cisarua.
Acara dibuka oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Lukman Hakim yang dihadiri Kuspriyanto Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Biro Organisasi dan Umum beserta jajarannya sebagai pendampingan penataan arsip di Balai Diklat. Dalam sambutannya Lukman menyampaikan bahwa perlu adanya penyimpanan arsip dalam bentuk media digital untuk semua kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh Balai Diklat. Guna proses implementasi kegiatan kedepannya akan di koordinir oleh Bagian Protokol dan Tata Usaha, tambahnya.
Dari hasil kegiatan telah diserahkan 10 (sepuluh) boks arsip yang telah melewati retensi inaktif dan berketerangan “musnah” berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan selanjutnya akan dikirim ke record arsip BAPETEN.
Diharapkan dengan adanya penataan atau penyimpanan arsip dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang telah didaftar dalam daftar arsip dapat menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA. [BDL/RUS/BHKK/IS)