Banner BAPETEN
Audiensi BAPETEN dan Bio Farma terkait Izin Konstruksi Fasilitas Siklotron
Kembali 14 Agustus 2023 | Berita BAPETEN

BAPETEN dan Bio Farma melakukan Audiensi terkait Izin Konstruksi Fasilitas Siklotron di Kantor BAPETEN pada 14 Agustus 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Bio Farma terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membangun fasilitas tersebut.

Hadir dalam acara ini Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) Ishak, Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan Iin Indartati, Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Direktur Medis Bio Farma Sri Harsi Teteki, Direktur Pengembangan Usaha Bio Farma Yuliana Indriati beserta jajaran staf terkait.

imgkonten imgkonten

Acara diawali dengan pembukaan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin yang mengharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan masukan yang positif kepada Bio Farma. “Hari ini hadir teman-teman dari perizinan dan inspeksi BAPETEN, saya harap bisa dimanfaatkan dengan baik untuk berkoordinasi perihal pembangunan fasilitas ini,” ujarnya.

imgkonten imgkonten

Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan Iin Indartati menekankan pentingnya pemenuhan syarat-syarat dan ketersediaan sumber daya manusia sebelum dioperasikannya fasilitas ini. “Karena ini fasilitas radiofarmaka, maka penting untuk dipenuhi syarat adanya Petugas Proteksi Radiasi dan Petugas Operator yang memiliki sertifikasi dari lembaga pelatihan,” tambahnya.

imgkonten imgkonten

Vice President Inkubasi Bisnis Baru Bio Farma Yusuf Sofyan dalam pemaparannya menjelaskan tujuan dibuatnya fasilitas Siklotron ini untuk menurunkan biaya diagnosis PET Scan. Ia juga meminta dukungan kepada BAPETEN perihal perizinan dan Bimbingan Teknis kedepannya.

imgkonten imgkonten

Acara ditutup oleh Direktur DPFRZR Ishak yang mengatakan pada prinsipnya BAPETEN mendukung pembangunan fasilitas ini karena sejalan dengan program pemerintah untuk menurunkan biaya pengobatan. Dalam hal ini, Ishak menekankan harus tetap mengikuti proses perizinan sesuai dengan UU yang berlaku. [BHKK/Da]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK