Banner BAPETEN
Aplikasi e-LHKPN Mudahkan Penyelenggara Negara Laporkan Harta Kekayaan
Kembali 01 Februari 2018 | Berita BAPETEN
IMG-20180201-WA00101-300x169.jpg

Sesuai dengan surat edaran pimpinan KPK No. 8 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara bahwa terhitung 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yaitu https://elhkpn.kpk.go.id.

Guna membahas hal tersebut, BAPETEN bekerjasama dengan KPK menggelar sosialisasi pengisian LHKPN Tahun 2018 secara elektronik, di Gedung BAPETEN, Jakarta, Selasa (30/1/2018). Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Utama Hendriyanto Hadi Tjahyono, Deputi Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, pegawai BAPETEN, serta sejumlah jajaran KPK.

imgkonten             imgkonten

Aplikasi e-LHKPN merupakan sistem laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal ini bertujuan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah, dan manfaat.

Melibatkan secara langsung penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN pada instansi atau lembaga dan KPK. Selain itu mendorong peran serta masyarakat untuk memberikan masukan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang sudah diumumkan.

Manfaat e-LHKPN diantaranya sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan hartanya.(bu/kmi)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK