29 Desember 2009: Hari Terakhir Pembayaran Izin Pemanfaatan SRP
Kembali 23 Desember 2009 | Berita BAPETEN(Jakarta,BAPETEN)
Kepada Yth. Seluruh Pemohon/Pemegang Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP).
Dengan ini diberitahukan bahwa pembayaran Tagihan atas Pelayanan Perizinan dan/atau Penerbitan Ketetapan untuk tahun takwim 2009 paling lambat dilakukan pada hari Selasa, 29 Desember 2009 pukul 14.00 WIB.
Jika tenggat waktu di atas tidak dapat dipenuhi, Pemohon/Pemegang Izin Pemanfaatan SRP dapat melakukan pembayaran seperti biasa mulai hari Senin, 4 Januari 2010.
Sumber : Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif