Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Revisi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Kembali 04 Juni 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-06-14-172453.png

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan dalam rangka revisi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Dalam proses ini stakeholders atau pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk mengemukaan pandangan dan masukan terhadap rancangan yang sudah disusun oleh tim penyusun sehingga diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan lebih mampu terap dan memberikan dampak positif kepada pengguna peraturan.

Kegiatan dilakukan secara daring pada Kamis (03/06) dan mengundang perwakilan instansi di bidang medik, industri dan penelitian yang terdiri dari pemegang izin atau pelaku usaha, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan pekerja radiasi dari kalangan medik, industri, lembaga pelatihan maupun lembaga uji.

imgkonten

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Djoko Hari Nugroho membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Djoko menyampaikan kebijakan pemerintah dalam mempermudah proses perizinan berusaha untuk menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang lebih baik telah dimulai dengan diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini kemudian mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengakomodir 16 sektor termasuk sektor ketenaganukliran. Sebagai pelaksana peraturan tersebut, telah terbit juga Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Namun peraturan-peraturan tersebut dipandang masih belum cukup untuk memperlancar penerapan kegiatan berusaha, sehingga disusunlah Rancangan Peraturan Bapeten tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Badan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran untuk subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion oleh Koordinator Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto dan untuk subsektor Pendukung Ketenaganukliran disampaikan oleh Koordinator Jaminan Mutu Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Rini Suryanti.

imgkonten imgkonten

Sesi tanya jawab menutup acara ini. Pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh peserta menjadi catatan bagi tim penyusun dalam melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan. Peserta yang ingin menyampaikan masukan diluar acara diberikan kesempatan untuk mengirimkan melalui email. Rekaman acara ini juga akan ditayangkan dalam kanal youtube BAPETEN. [VZ/DP2FRZR/YL/BHHK]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK