Verifikasi Perizinan Radioterapi RSUD Provinsi NTB dan RSUD Ulin Banjarmasin, Provinsi Kalsel
Kembali 03 Desember 2020 | Berita BAPETENTim Inspeksi BAPETEN kembali melakukan kegiatan verifikasi terhadap permohonan Izin Operasi untuk Penggunaan Radioterapi. Kegiatan verifikasi dilakukan sebagai syarat terbitnya izin untuk menjamin bahwa peralatan, fasilitas, SDM, SOP, telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radiasi sekaligus menjamin perlindungan terhadap pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Tim inspeksi yang diketuai oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN Ishak melakukan verifikasi perizinan pesawat Teleterapi Co-60 Equinox 100, RSUD Ulin Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Tim inspeksi yang diketuai oleh Koordinator Perizinan Fasilitas Kesehatan-BAPETEN Mukhlisin melakukan verifikasi perizinan pesawat Brakhiterapi Co-60 Bebig Saginova, RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaksanaan secara pararel ini berlangsung dari tanggal 30 November–2 Desember 2020, dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) serta tim inspeksi melakukan rapid tes sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung.
Komentar (0)