Verifikasi Lapangan Perizinan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif di PT Monokem Surya, Karawang
Kembali 04 Oktober 2024 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN melaksanakan verifikasi lapangan perizinan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) di PT Monokem Surya, Karawang, Jawa Barat pada 3-4 Oktober 2024. PT Monokem Surya merupakan perusahaan produsen Zirkon, Rutile dan Ilmenit beserta produk-produk turunannya.
Sesuai dengan amanat Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022, bahwa penilaian terhadap Pelaku Usaha Ketenaganukliran dilakukan melalui kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan perizinan berusaha terpenuhi.
Tim verifikasi diketuai oleh Widia Lastana Istanto, didampingi oleh Bhakti Dwi Yoga, Yepi Yamani Yosa dan David Anggoro Putro sebagai anggota tim dan evaluator. Tim diterima oleh Plant Director, Petugas Proteksi Radiasi (PPR), staf Legal dan staf HSE PT Monokem Surya. Pihak perusahaan menyampaikan apresiasinya terhadap verifikasi yang dilakukan oleh BAPETEN.
Widia Lastana Istanto saat entry meeting menyampaikan tujuan kegiatan verifikasi yaitu untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan yang disampaikan pada saat permohonan izin dengan kondisi di lapangan. Setelah entry meeting selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan butir-butir hasil evaluasi.
Kegiatan verifikasi dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan ke fasilitas yang digunakan untuk penyimpanan MIR dan area produksi PT Monokem Surya. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa penyimpanan MIR di PT. Monokem Surya sudah memenuhi ketentuan, namun masih terdapat perbaikan dokumen perizinan yang harus ditindaklanjuti.
[DPIBN/Yepi/BHKK/Da]
Komentar (0)