Verifikasi Izin Radioterapi di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta
Kembali 24 Desember 2022 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kegiatan Verifikasi Izin Operasi Radioterapi secara lapangan (onsite) di RS Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta pada tanggal 21 - 24 Desember 2022. Verifikasi sebagai syarat terbit izin bertujuan memastikan fasilitas, pesawat radioterapi, peralatan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Tim Inspeksi dipimpin Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan Iin Indartati dengan anggota inspektur Made Pramayuni, Yaya Umaya, Naufal Alif Syarifuddin dan Lilis Misnawati melakukan verifikasi Pesawat Linac Varian tipe Versa HD.
Lingkup pemeriksaan secara lapangan meliputi kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparanradiasi dan pengujian dosimetri serta memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Linac sesuai standar.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku. Serta pihak RSPP menganggap terbitnya izin radioterapi pesawat Linac sejalan dengan misi yaitu berbasis Value Based Care yang didukung teknologi, edukasi dan riset sehingga dapat memberikan pengalaman terbaik bagi pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik dengan memprioritaskan kebutuhan pasien dan keluarga. [DPFRZR/Dwiang/OR]
Komentar (0)