Verifikasi Izin Radioterapi di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon
Kembali 27 September 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kegiatan Verifikasi Fasilitas Radioterapi di RSUP Dr. Johannes Leimena Kota Ambon, Provinsi Maluku pada tanggal 23 - 27 September 2024. Kegiatan Verifikasi Fasilitas Radioterapi bertujuan untuk memastikan bahwa ketersediaan Bunker untuk Radioterapi menggunakan pesawat Linac dinyatakan aman bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan. Tim Verifikasi memastikan bahwa desain yang terbangun telah sesuai standar keselamatan melalui perhitungan desain bangunan penahan radiasi dan peralatan utama, peralatan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasi untuk kegiatan operasional Linac telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber.
Tim Inspeksi yang diketuai oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan (DPFRZR), Iin Indartati dengan anggota tim Yaya Umaya, Dewi Lelyana Maharani, Dwi Cahyadi dan Toni Wahyu Pamungkas melakukan verifikasi untuk Fasilitas Radioterapi dengan modalitas yaitu Pesawat Linac merk Varian tipe TrueBeam.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi pemeriksaan dokumen dan teknis kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri, memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Linac sesuai standar, pemeriksaan peralatan proteksi dan keselamatan radiasi serta unjuk kerja sistem keselamatannya.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan Perundangan dan Standar Keselamatan yang berlaku.
RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon merupakan rumah sakit terbesar di Maluku yang pertama menyediakan layanan radioterapi di provinsi tersebut, harapannya dengan terbitnya izin dari BAPETEN dapat segera memberikan layanan bagi pasien kanker di Maluku dan wilayah Indonesia Bagian Timur.[DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/CD]
Komentar (0)