Banner BAPETEN
Verifikasi Izin Radioterapi di RSUD Bali Mandara
Kembali 25 Maret 2022 | Berita BAPETEN

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN melakukan Verifikasi Izin Operasi Radioterapi secara lapangan (onsite) di RSUD Bali Mandara Kota Denpasar Provinsi Bali pada tanggal 22 – 24 Maret 2022, setelah sebelumnya dilakukan rangkaian kegiatan verifikasi izin secara daring terhadap persyaratan administrasi pada tanggal 17-18 Maret 2022.

Kedatangan Tim Inspeksi yang diketuai Koordinator Kelompok Perizinan Fasilitas Kesehatan-BAPETEN Iin Indartati yang bertindak selaku Ketua Tim Inspektur bersama dengan anggota tim: Made Pramayuni,Ahmad Maulana dan Yaya Umaya, diterima dengan baik oleh dr. Ketut Suarjaya, MPM selaku Plt Direktur RSUD Bali Mandara beserta Direksi dan Tim Manajemen.

imgkonten imgkonten

Tim ini melakukan verifikasi Izin Operasi Radioterapi menggunakan Pesawat Linac Varian tipe Clinac CX, yang tentu saja dalam pelaksanaan verifikasi lapangan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Verifikasi izin bertujuan memastikan fasilitas radioterapi baik bunker LINC, peralatan utama dan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

imgkonten imgkonten

Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi pemeriksaan kesesuaian desain fasilitas terbangun sesuai as built as drawing, kecukupan tebal penahan radiasi, pengukuran paparan radiasi, ketersedian ruangan layanan radioterapi, pengujian unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, pengujian dosimetri dan uji coba alur pasien layanan radioterapi untuk memastikan kemampuan personel yang terdiri dari dr. Sp. Onk. Rad, Fisikawan Medik, Dosimetris, Radioterapis, Petugas mould, teknisi elektromedis dan perawat dalam melakukan layanan radioterapi.

Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi, pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku. Serta pihak Rumah Sakit berharap bila terbitnya izin radioterapi pesawat Linac dapat memberikan layanan kanker terpadu terhadap masyarakat yang membutuhkan di wilayah Provinsi Bali dan sekitarnya. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/Bams]

imgkonten

imgkonten

imgkonten imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK