BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kegiatan Verifikasi Izin Operasi Radioterapi secara lapangan (onsite) di RSPAL Dr Ramelan Surabaya pada tanggal 14-16 Maret 2023. Verifikasi sebagai syarat terbit izin bertujuan memastikan fasilitas, pesawat radioterapi, peralatan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Tim Inspeksi yang diketuai Koordinator Kelompok Perizinan Fasilitas Kesehatan Iin Indartati dan anggota Wahyu Ramdhan, Made Pramayuni dan Yaya Umaya untuk modalitas pesawat Radioterapi Linac Varian tipe Truebeam.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri serta memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Linac sesuai standar.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku. Dengan adanya penambahan pesawat Radioterapi dengan teknologi canggih sehingga motto “Satukan Tekad Berikan Layanan Terbaik” dapat terwujud sebagai dukungan pelayanan kesehatan bagi TNI dan masyarakat umum.
[DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/OR]
Komentar (0)