Ujian Lisensi PPR Bidang Medik Tingkat 2 di Poltekkes Semarang
Kembali 22 November 2021 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif kembali menyelenggarakan Ujian Lisensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bidang Medik Tingkat 2 di Politeknik Kesehatan – Kementerian Kesehatan, Semarang pada Senin (22/11/2021). Ujian lisensi tersebut diikuti oleh 34 peserta yang merupakan tenaga kesehatan alumni Poltekkes Semarang yang bekerja di fasilitas kesehatan dari beberapa wilayah di Indonesia.
Pelaksanaan ujian lisensi PPR berlangsung dalam 2 (dua) sesi yaitu ujian tertulis serta ujian lisan dan praktik. Ujian lisensi PPR dimulai pukul 08:00 WIB dengan Pengawas Ujian Ardiyani Eka Patriasari dan Fajar Waskito, sedangkan Penguji lisan dan praktik adalah Adi Dradjat Noerwasana, Mukhlisin, Leily Savitri, dan Veronica Tuka.
Ujian lisensi PPR Medik Tingkat 2 ini adalah tahapan lanjutan untuk mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) setelah peserta dinyatakan lulus pelatihan PPR dari Poltekkes Semarang.
PPR Medik Tingkat 2 yang telah mendapatkan SIB dapat ditunjuk oleh pimpinan fasilitas kesehatan untuk ditetapkan sebagai PPR yang berwenang mengawasi penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
Tata cara ujian lisensi diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.
Penyelenggaraan ujian lisensi ini didukung sarana dan prasarana ujian Poltekkes Semarang, dan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat baik bagi peserta ujian, pengawas, dan penguji. (DPFRZR/Fajar Waskito/BHKK/Bams)