Guna mengoptimalkan diseminasi pengawasan tenaga nuklir, BAPETEN tampil dalam talkshow di Radio HardRock FM Bali pada program acara "Drive and Jive", Selasa 13/02/2018 pukul 17.00 s.d 18.00 Wita. Hadir sebagai narasumber pada talkshow ini Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sugeng Sumbarjo serta Kepala Bagian Humas BAPETEN, Abdul Qohhar.
Dari namanya, radio ini mempunyai segmen pendengar kalangan muda pada level menangah ke atas. Lokasinya berada satu komplek dengan Hotel HardRock di Jl. Pantai Kuta Badung Bali. Kami harus masuk melalui gerbang hotel, melewati HardRock Cafe lalu sampailah di sudut ruangan salah satu hotel yang dindingnya kaca semua. Itulah studio HardRock FM Bali, yang terpilih sebagai tempat BAPETEN talkshow radio di sore hari. Pemilihan radio ini bukan sembarangan tetapi atas rekomendasi dari Ketua PRSSNI, semacam perkumpulan radio swasta di Bali.
Kami disambut hangat oleh sejumlah penyiar HardRock FM, setelah memperkenalkan diri masing-masing dan mendaaptkan arahan secukupnya, lalu bersiaplah untuk siaran on air. Adalah Citra Kurnia yang menjadi penyiar saat talkshow tersebut, seorang penyiar senior yang berpengalaman di bidang penyiaran radio. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh Citra kepada Sugeng maupun Qohhar, antara lain apakah yang dimaksud dengan nuklir, kenapa nuklir harus diawasi, apakah proses izin ke BAPETEN memakan waktu yang lama, bagaimana bila tidak ada izin, peran masyarakat untuk peduli terhadap nukli dan sebagainya.
Secara bergantian Sugeng dan Qohhar menjawab semua pertanyaan dari Citra maupun pertanyaan dari pendengar. Terkait pertanyaan dasar tentang nuklir itu apa, dipaparkan oleh Qohhar bahwa nuklir adalah tenaga yang dihasilkan dari proses transformasi nuklir atau dengan kata lain reaksi yang terjadi dalam inti atom sehingga menghasilkan energi. Nuklir harus diawasi karena Karena pemanfaatan tenaga nuklir memiliki risiko yang besar, sehingga perlu dilakukan pengawasan agar risiko tersebut bisa diminimalisir dan tidak menimbulkan dampak yang membahayakan, baik bahaya bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan, atau dengan kata lain agar besaran sinarnya tidak melenceng dan tidak berbahaya.
"Proses perijinan di BAPETEN tidak memerlukan waktu yang panjang dan lama, karena BAPETEN sudah menerapkan sistim B@lis online dalam pemrosesan izin. Pengguna izin tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta untuk melakukan pengurusan izin, cukup dari daerah setempat tinggal klik dan klik selesai. Pembayaran juga bisa dilakukan ke rekening Bank yang ditunjuk tidak bayar kas ke BAPETEN, bisa dilakukan Senin s.d Minggu selama 24 jam pula" kata Sugeng.
Bila ketahuan gak punya izin...? Inilah salah satu tugas BAPETEN yang terdiri atas 3 pilar tersebut yaitu pengaturan, perijinan dan inspeksi. Bila ada yang tidak punya izin maka BAPETEN bertugas melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. Pada tahap tertentu pengguna bisa diajukan ke pengadilan. BAPETEN bekerjasama dengan kepolisian dalam hal penegakan hukum ini. Namun demikian sampai dengan saat ini untuk wilayah Bali belum ditemukan adanya kasus pelanggaran izin pemanfaatan tenaga nuklir. Dari data yang dimilik BAPETEN per 1 Febrauri 2018, untuk wilayah Bali, di bidang industri ada 7 izin yang dikeluarkan oleh BAPETEN dari 5 instansi, sedangkan untuk bidang medik atau kesehatan ada 117 izin dari 43 instansi.
Sebagai closing statement dari BAPETEN, Qohhar manyampaikan bahwa masyarakat dapat menjadi mitra BAPETEN dalam pengawasan tenaga nuklir, terutama terhadap peralatan nuklir yang ada di rumah sakit/klinik. Sebagai pasien masyarakat bisa bertanya apakah penggunaan mesin rotgen ini sudah ada izin dari BAPETEN. Bila tidak punya izin bisa bantu laporkan ke BAPETEN untuk diproses lebih lanjut (bho/bsb/rus)