Sidang Paripurna DPR Mengesahkan UU Konvensi Penanggulangan Terorisme Nuklir
Kembali 26 Februari 2014 | Berita BAPETEN(Jakarta,BAPETEN)
Sidang Paripurna DPR, Selasa (25/2) sepakat mengesahkan RUU Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir menjadi UU. DPR berpandangan, ratifikasi terhadap RUU ini membuktikan bahwa Indonesia mendukung dunia bebas dari senjata nuklir, terutama yang dimanfaatkan teroris. Dalam sidang Paripurna DPR, Ketua Komisi Pertahanan Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dalam konvensi ini dirumuskan daftar kegiatan yang dilakukan setiap orang yang diklasifikasikan sebagai terorisme nuklir.
Berita terkait pengesahan UU Penanggulangan Terorisme Nuklir tersebut dapat dibaca selengkapnya dalam situs berikut ini:
http://www.kemlu.go.id/singapore/Pages/News.aspx?IDP=6811&l=id
http://www.jurnalparlemen.com/view/7869/dpr-sahkan-uu-konvensi-penanggulangan-terorisme-nuklir.html
http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=53748-Paripurna-DPR-Sahkan-UU-Tindak-Terorisme-Nuklir
http://www.kemlu.go.id/singapore/Pages/News.aspx?IDP=6811&l=id
http://www.jurnalparlemen.com/view/7869/dpr-sahkan-uu-konvensi-penanggulangan-terorisme-nuklir.html
http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=53748-Paripurna-DPR-Sahkan-UU-Tindak-Terorisme-Nuklir
Sumber : Website