Banner BAPETEN
Siaran Pers: BAPETEN Amankan Zat Radioaktif “Terabaikan”
Kembali     30 Oktober 2025 | Press Release | 33 lihat

Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran BAPETEN mendapatkan amanah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui penyusunan regulasi, penerbitan izin, serta pelaksanaan inspeksi. Sebagai bagian dari tusi pengawasan, upaya penegakan hukum juga dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat, pekerja dan lingkungan. Salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan BAPETEN adalah pengamanan terhadap zat radioaktif sebagai objek pengawasan yang tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin.

Berdasarkan informasi yang diterima BAPETEN, terkait dugaan adanya pengabaian zat radioaktif yang berada dalam penguasaan PT. DNA Pradhana Persada (PT. DPP) yang memiliki izin dengan kualifikasi sebagai importir, maka dilakukan pengamanan terhadap sejumlah 62 (enam puluh dua) zat radioaktif pada 25 Oktober 2025 yang berlokasi di Tangerang, Banten. Pengamanan yang dilakukan sebagai bentuk tindakan terukur guna memastikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat dan lingkungan ini dilaksanakan di sebuah Ruko di Tangerang, mengingat kondisi zat radioaktif berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

untuk membaca secara utuh silakan unduh pada tautan berikut: Siaran Pers: BAPETEN Amankan Zat Radioaktif “Terabaikan”


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional