Rapat Panitia Antar Kementerian Tentang Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran
Kembali 26 September 2019 | Berita BAPETENBapeten sebagai salah satu lembaga pemerakarsa pembentukkan Rancangan Undang-undang tentang Ketenaganukliran telah menyelenggarakan Rapat Panitia Antar Kementerian Rancangan (PAK/L) Undang-undang penggantian UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk yang ketiga kalinya pada 23-24 September 2019 di Jakarta.
Hadir dalam rapat ini Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Akhmad, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Dahlia Sinaga beserta staf, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga pemerintah Non Kementerian (K/L) terkait.
Yus Rusdian dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini untuk kemajuan Indonesia dan mengantisipasi perkembangan atau perubahan dalam penggunaan teknologi nuklir untuk maksud damai.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan 22 instansi K/L ini diawali dengan presentasi dari Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Dahlia Sinaga mengenai perubahan-perubahan terakhir yang telah dilakukan dalam penyusunan RUU penggantian UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Setelah sesi pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh masing-masing K/L. Pada pembahasan kali ini masih terdapat beberapa kewenangan dan tugas serta fungsi antar K/L yang perlu diselaraskan dan belum mendapatkan keputusan akhir. Untuk itu disepakati akan dilakukan pembahasan oleh tim kecil sebelum PAK berikutnya.
Pada Rapat PAK/L berikutnya pada awal Oktober 2019, diharapkan perwakilan K/L dapat memberikan paraf pada RUU Ketenaganukliran sebagai salah satu syarat dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020-2024. (dp2ibn/mr/bhkk/bams)