Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenaganukliran
Kembali 29 Maret 2021 | Berita BAPETEN

BAPETEN menyelenggarakan rapat koordinasi tindak lanjut peraturan perundang-undangan bidang ketenaganukliran pada Senin (29/3) dalam rangka sinkronisasi peraturan perundang-undangan bidang ketenaganukliran dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan secara offline dan online ini membahas tindak lanjut peraturan perundang-undangan bidang ketenaganukliran yang mengatur perizinan untuk non-Pelaku Usaha (revisi PP No. 29 Tahun 2008, RPP Pengusahaan dan Perizinan Pertambangan Bahan Galian Nuklir, dan RPP PNBP).

imgkonten

imgkonten

Untuk membahas agenda tersebut BAPETEN mengundang beberapa Kementerian/Lembaga terkait untuk mengikuti Rakor ini yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Sementara dari BAPETEN hadir Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik. Koordinator. Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Koordinator dan Staf Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir.

imgkonten

imgkonten

Rakor dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Haendra Subekti. Dalam pengantarnya saat membuka Rakor ini Haendra mengharapkan perwakilan dari kementerian bisa memberikan pandangan, terkait peraturan perundang-undangan bidang ketenaganukliran yang mengatur perizinan untuk non-Pelaku Usaha.

Untuk memberikan gambaran awal terkait materi yang akan dibahas pada Rakor ini Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga menyampaikan presentasi terkait Isu pengaturan ketenaganukliran untuk non-pelaku usaha dan PNBP. Dalam Presentasinya Dahlia menerangkan bahwa dalam PP No. 5 tahun 2021 mempunyai lingkup hanya untuk Perizinan Pelaku Usaha saja, sedangkan Pengaturan Izin untuk Non Pelaku Usaha belum diakomodasi.

Ditambahkan oleh Dahlia bahwa Pengaturan dalam PP No. 5 dan Raperba Standar Usaha mempunyai lingkup yang sangat terbatas sesuai dengan format dan isi yang telah ditetapkan. “Banyak ketentuan yang belum diatur dalam PP No. 5 dan R Perba Standar Usaha, serta Perlu aturan tambahan terkait penatalaksanaan perizinan berusaha dan perizinan untuk non Pelaku Usaha” Ujarnya.

imgkonten

Terkait hal ini beberapa kementerian yang diundang memberikan masukan antara lain dari Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman yang mengusulkan agar pengaturan non pelaku usaha dilakukan dengan Perba saja karena prosesnya lebih singkat, sementara bila dengan PP prosesnya lebih panjang sehingga mamerlukan waktu yang lama.

Tetapi ketika disampaikan bahwa proses Revisi PP 29 sudah hampir rampung, dan tinggal menambahkan saja terkait perizinan pelaku Non Usaha, Deputi Sekneg tersebut dapat menyetujui prosesnya.

imgkonten


imgkonten

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN Indra Gunawan menekankan simplifikasi pengaturan non pelaku usaha, lalu memastikan pengaturan, butuh penguatan untuk pelayanan izin terhadap masyarakat. Dan diharapkan BAPETEN segera mengajukan perba yang mengatur tindak lanjut/pelaksanaan PP 5/2021.

Sebagai solusi dari pembahasan dalam Rakor ini diputuskan terkait pengaturan ketenaganukliran bagi pelaku usaha menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang turunannya berupa Perba tentang Standar Usaha dan Perba tentang Mekanisme, Perpanjangan, Sangsi, Pengawasan.

Sedangkan untuk pengaturan ketenaganukliran bagi Non Pelaku Usaha akan diusulkan PP Perizinan Pelaku Non Usaha Ketenaganukliran (SRP dan BGN), serta PP Perizinan Pelaku Non Usaha Ketenaganukliran (IN).

imgkonten

Dalam Rakor ini Haendra berharap kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Ristek/BRIN Ardhien Nissa yang hadir langsung secara offline, agar dapat menjadi leader dalam penyusunan peraturan ini, mengingat Bapeten salah satu K/L yang berada di bawah koordinasi Kemenristek/BRIN.

Sebagai kata akhir Dahlia menekankan bahwa penyelesaian peraturan ini akan dilakukan sesegera mungkin pada sisa waktu yang ada, sehingga pada bulan Juli nanti peraturan ini sudah bisa diterapkan. (BHKK/Bams/OR)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK