Percepatan Layanan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional Khusus Program SIHREN Kemenkes RI
Kembali 29 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 46 lihatBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif bekerja sama dengan Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan melaksanakan Percepatan Layanan Perizinan bagi Rumah Sakit penerima Program SIHREN Kemenkes RI. Kegiatan yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 27 -29 Oktober 2026 ini bertujuan untuk memberikan layanan perizinan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional secara langsung kepada Rumah Sakit penerima peralatan melalui Program Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network (SIHREN) sebagai penguatan layanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, dan Kesehatan Ibu-Anak (KJSU-KIA).
Pelaksanaan Layanan Perizinan dilakukan dengan mengundang sebanyak 60 instansi dari Rumah Sakit penerima pengadaan peralatan program SIHREN dengan kehadiran sebanyak 45 peserta dan jajaran tim Project Program SIHREN dari Kemenkes RI.
Acara diawali penyampaian pelaporan kegiatan oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan DPFRZR BAPETEN, Herry Irawan, dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Zulkarnain, yang menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan tengah mengakselerasi penguatan jaringan rujukan kesehatan nasional melalui program SIHREN serta penguatan layanan KJSU-KIA. Dalam program ini, berbagai alat kesehatan mutakhir berbasis radiasi pengion—seperti Cath Lab, CT-Scan, Mammografi, SPECT CT hingga PET-Scan didistribusikan ke rumah sakit rujukan. Pengoperasian peralatan canggih tersebut memerlukan kepastian dan jaminan keselamatan radiasi yang ketat sebelum dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. BAPETEN hadir sebagai sebagai mitra untuk memastikan seluruh standar keselamatan radiasi terpenuhi secara akuntabel, efisien, dan tepat waktu.
Selanjutnya disampaikan sambutan dan pembukaan oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFZR) BAPETEN, Asep Saefulloh Hermawan yang menyatakan dalam pembukaannya bahwa BAPETEN mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yaitu Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan untuk Mendukung Implementasi Transformasi Kesehatan. Salah satu bentuk dukungan BAPETEN adalah dengan melakukan percepatan pelayanan perizinan untuk menunjang kelancaran program SIHREN sehingga peralatan tersebut dapat segera digunakan untuk pelayanan pasien. Selain itu disampaikan juga bahwa BAPETEN memiliki kegiatan lain yaitu insentif pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Bidang Radiologi Diagnostik dan Intervensional bagi Rumah Sakit penerima bantuan yang belum memiliki PPR. Dengan insentif ini maka BAPETEN akan membiayai pelatihan bagi calon PPR sampai mendapatkan Izin Bekerja.
Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Herry Irawan menyampaikan presentasi “Kebijakan Perizinan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional”. Di hari berikutnya disampaikan presentasi terkait Program SIHREN oleh jajaran tim project Kemenkes RI dan kemudian dilanjutkan dengan sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung.
Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional serta izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.(BHKK/CD/DPFRZR/Dwiangesti)













Komentar (0)