Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik Tingkat 1 selama 4 (empat) hari dari tanggal 12 - 15 Juli 2022 secara tatap muka di Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin. Penyegaran ini diikuti oleh 46 PPR yang bekerja di rumah sakit pengguna Radioterapi, Kedokteran nuklir, importir/instalatir medis dan fasilitas kesehatan lain yang menggunakan sumber radiasi pengion dari berbagai daerah di Indonesia. Selain sebagai sarana untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIB PPR, Penyegaran PPR bertujuan untuk memelihara kompetensi PPR, koordinasi BAPETEN dengan PPR selaku pengawas proteksi radiasi internal, serta sosialisasi kebijakan dan ketentuan-ketentuan baru.
Materi penyegaran kali ini disampaikan oleh beberapa pemateri, yaitu Zainal Arifin, Haendra Subekti, Judi Paramono, Aris Sanyoto, SP1, Rini Suryanti, Ida Bagus Manuaba, Darsino, Sulistyoningsih, Nanang Triagung Edihermawan, Adi Dradjat Noerwasan,dan Iin Indartati.
Selama pelatihan, peserta wajib hadir dan mengikuti seluruh materi dan diskusi maupun tugas. BAPETEN menerbitkan perpanjangan SIB sebagai PPR dan sertifikat penyegaran PPR kepada peserta berdasarkan hasil evaluasi tes awal dan akhir, kehadiran dalam semua sesi dan keaktifan dalam setiap sesi dan tugas kelompok. [DPFRZR/Ardiyani E/BHKK/OR]
Komentar (0)