Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik Tingkat II
Kembali 17 November 2021 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN menyelenggarakan Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik Tingkat II pada tanggal 16-18 November 2021 yang dilakukan secara tatap muka. Kegiatan dilaksanakan sebagai amanah pelaksanaan dari Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014.
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin dan didampingi oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Adi Dradjat Noerwarsana. Dalam sambutannya Adi menyampaikan instruksional penyegaran PPR beserta informasi dalam penyegaran ini.
Penyegaran PPR Bidang Medik Tingkat II diikuti oleh 49 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Peserta merupakan PPR pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional. Pelatihan penyegaran ini harus diikuti oleh PPR paling sedikit 1 (satu) kali selama masa berlaku Surat Ijin Bekerja (SIB).
Selama pelatihan peserta wajib hadir dan mengikuti seluruh materi yang telah diberikan. Pelatihan penyegaran dilaksanakan secara interaktif dan memberikan informasi mengenai isu-isu terkini mengenai pelayanan perizinan khususnya di bidang radiologi diagnostik dan konvensional. Pemateri diisi oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Adi Dradjat, Syaifulloh Bersama Dyah Palupi, dan Herry Irawan.
Peserta Penyegaran PPR Medik Tingkat II dilakukan evaluasi pada akhir kegiatan dan BAPETEN akan menerbitkan perpanjangan Surat Ijin Bekerja (SIB) sebagai PPR dan sertifikat penyegaran PPR kepada peserta yang sudah sesuai dengan kompetensi. [DPFRZR/ARDIYANIEKA/BHKK/OR/RA]
Komentar (0)