Dalam rangka layanan perpanjangan Surat Izin Bekerja (SIB) sebagai PPR, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN menyelenggarakan Penyegaran PPR Medik Tingkat 2 selama 3 hari yaitu pada tanggal 23-25 November 2021, secara tatap muka di Jakarta.
Selain bertujuan terkait perpanjangan SIB, juga untuk sosialisasi kepada PPR dalam menerapkan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi, serta untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi PPR. Penyegaran PPR Bidang Medik Tingkat 2 diikuti oleh 39 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Peserta merupakan PPR di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang menggunakan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional dari berbagai daerah di Indonesia.
Acara dibuka oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi BAPETEN Adi Dradjat Noerwasana, sekaligus menyampaikan instruksional penyegaran PPR.
Pemateri adalah Pengawas Radiasi BAPETEN yaitu Adi Dradjat Noerwasana, Iin Indartati, Soegeng Rahadhy, Made Pramayuni, Syaifulloh dan Yaya Umaya.
Selama pelatihan, peserta diwajibkan untuk mengikuti seluruh materi yang diberikan oleh pemateri dengan dievaluasi berdasarkan tingkat kehadiran, hasil tes awal dan test akhir, serta hasil tugas-tugas yang diberikan. BAPETEN akan menerbitkan perpanjangan SIB sebagai PPR dan sertifikat penyegaran PPR kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan. [DPFRZR/Adry Fadillah/BHKK/SP].
Komentar (0)