Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bidang Medik tingkat 2 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
Kembali 06 Mei 2024 | Berita BAPETENBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik Tingkat 2 yang dilaksanakan pada tanggal 06 – 08 Mei 2024 di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menjangkau PPR yang bekerja didaerah Indonesia bagian timur
Penyegaran PPR ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan dalam rangkaperpanjangan Surat Izin Bekerja (SIB) bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Selain sebagai sarana perpanjangan SIB PPR, Penyegaran PPR bertujuan untuk memelihara kompetensi PPR, koordinasi BAPETEN dengan PPR selaku pengawas proteksi radiasi internal, serta sosialisasi kebijakan dan ketentuan-ketentuan terbaru.
Penyelenggaraan Penyegaran PPR ini dibuka oleh Ishak selaku Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yang didampingi oleh Ida Bagus Manuaba selaku koordinator perizinan petugas fasilitas radiasi. Kemudian diteruskan oleh pemaparan materi sesuai dengan lampiran Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014. Materi penyegaran kali ini disampaikan oleh beberapa pemateri, yaituIshak, Iin Indartati, Ida Bagus Manuaba, Syaifulloh dan Puji Hastuti.
Penyegaran PPR kali ini diikuti oleh 30 orang peserta yang tersebar dari seluruh Indonesia. BAPETEN menerbitkan perpanjangan masa berlaku SIB PPR dan sertifikat penyegaran PPR kepada peserta berdasarkan hasil evaluasi tes awal dan akhir, kehadiran dalam semua sesi dan keaktifan dalam setiap sesi diskusi. [DPFRZR/Fajar W/ BHKK/OR]
Komentar (0)