Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bidang Industri Tingkat 3, yang diikuti oleh 20 (dua puluh) PPR Industri Tingkat 3 dari berbagai perusahaan/instansi pengguna sumber radiasi pengion di Indonesia.
Penyegaran PPR merupakan sesuatu yang wajib bagi seorang PPR yang akan habis masa berlakunya, sebagai syarat untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Bekerja (SIB).
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Februari 2022 ini dibuka oleh Koordinator Kelompok Fungsi (KF) Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Adi Dradjat Noerwasana, yang dilanjutkan oleh Adi dengan penyampaikan instruksional penyegaran PPR Industri Tingkat 3.
Pemateri dalam penyegaran kali ini adalah Direktur Perizinan FRZR Ishak, Koordinator KF Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Mukhlisin, Koordinator KF Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy, Adi Dradjat N, dan Syaifulloh.
Sebelum kegiatan ini berlangsung, para peserta diberi bahan materi berupa video tayang dan bahan presentasi agar dapat menyimak materi secara mandiri, serta mengerjakan tugas-tugas mandiri yang diberikan oleh pemateri, sehingga saat kegiatan berlangsung para peserta sudah memahami materi dan dapat bertanya saat sesi diskusi dan tanya jawab. Dan selanjutnya, peserta dievaluasi berdasarkan kehadiran dan hasil pelaksanaan tugas mandiri.
Dengan penyegaran PPR secara online ini, para PPR tetap dapat terpelihara dan dapat mengembangkan kompetensinya di tengah pandemi COVID-19 yang kembali meningkat.
Pada akhir acara penyegaran ini, BAPETEN akan menerbitkan perpanjangan SIB dan sertifikat penyegaran PPR kepada 20 peserta tersebut. [DPFRZR/Fajar Waskito/BHKK/Bams]
Komentar (0)