Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bidang Industri Tingkat 1, yang dimulai pada Selasa (25/01) secara daring. Penyegaran PPR ini merupakan yang pertama di tahun anggaran 2022 dan diikuti oleh 41 (empat puluh satu) PPR dari berbagai perusahaan/instansi pengguna sumber radiasi pengion di Indonesia.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Koordinator Kelompok Fungsi (KF) Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Adi Dradjat Noerwasana, sekaligus menyampaikan instruksional penyegaran PPR Industri Tingkat 1.
Penyegaran yang diselenggarakan selama 4 (empat) hari sampai tanggal 28 Januari 2022 ini diisi oleh para pemateri, yaitu Direktur Perizinan FRZR Ishak, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) Judi Pramono, Koordinator KF Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Mukhlisin, Koordinator KF Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy, Adi Dradjat N, Direktur Inspeksi FRZR Asep Saefulloh, Endang Kunarsih dan Henda Yunihartanto selaku Staf KF Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri, serta Darsino.
Sebelum kegiatan ini berlangsung, para peserta diberi bahan materi dalam bentuk softfile terlebih dahulu, dan berkesempatan untuk menyimak video tayang secara mandiri, serta mengerjakan tugas-tugas mandiri yang diberikan oleh pemateri, sehingga saat kegiatan berlangsung para peserta sudah memahami materi dan dapat bertanya saat sesi diskusi dan tanya jawab.
Penyegaran PPR diwajibkan kepada setiap PPR selama masa berlaku Surat Izin Bekerja (SIB) dan merupakan persyaratan bagi perpanjangan SIB PPR. Peserta dievaluasi berdasarkan kehadiran dan hasil pelaksanaan tugas mandiri. Dengan penyegaran PPR ini, para PPR tetap dapat terpelihara dan kompetensi PPR dapat terus meningkat di tengah pandemi COVID-19. Pada kegiatan ini pula, BAPETEN akan menerbitkan perpanjangan Surat Izin Bekerja (SIB) dan sertifikat penyegaran PPR kepada 41 peserta tersebut. [DPFRZR/Adry Fadillah/BHKK/IP]