Pengawasan Perizinan Berusaha terintegrasi kepada PT. Besindo Medi Prima
Kembali 09 Maret 2023 | Berita BAPETENSebagai bagian dari pemeriksaan Kepatuhan atas Perizinan Berusaha yang dilaksanakan oleh pelaku usaha, maka Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Online Single Submission (OSS) melaksanakan pengawasan secara terintegrasi bersama-sama yang di koordinatori oleh Kementerian Investasi/BKPM. Salah satu unsur Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan oleh BAPETEN adalah melalui kegiatan inspeksi yang dilaksanakan oleh inspektur keselamatan nuklir dengan bertujuan untuk memastikan ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran yang berlaku oleh pengguna pemanfaatan tenaga nuklir.
BAPETEN sebagai pengampu KBLI 46643, Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion, di sektor Ketenaganukliran, melaksanakan pengawasan kepada Pelaku Usaha PT. Besindo Medi Prima secara kolaboratif dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Investasi-BKPM pada 07 – 09 Maret 2023.
Dalam pelaksanaan pengawasan ini, Direktur Wilayah II – Kementerian Investasi/BKPM Rita bersama dengan tim dan tim Inspektur BAPETEN terdiri atas Roy Candra Primarsa selaku Ketua Tim yang didampingi oleh Sumedi dan Ilham Hidayat selaku anggota tim. Selain itu turut serta tim pelaksana pengawas dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan serta DPMPTSP Prov. DKI Jakarta dan UP-PMPTSP Kota Jakarta Selatan.
Pelaksanaan pengawasan pada hari pertama dilaksanakan di kantor pusat PT. Besindo Medi Prima, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan administrasi terkait import, pengalihan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion dan ekspor zat radioaktif.
Pada hari selanjutnya, pengawasan bersama dilakukan ke Gudang PT. Besindo yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk melakukan inspeksi terkait tempat penyimpanan zat radioaktif, peralatan keselamatan dan keamanan serta personel yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan zat radioaktif, dan pemantauan paparan radiasi.
Pada hari terakhir tim pengawas dari BAPETEN dan kementerian/lembaga membuat rumusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melalui sistem OSS yang merupakan nilai serta gambaran profil dari pelaku usaha yang diawasi. [DIFRZR/Samsi/BHKK/OR]
Komentar (0)