Penandatanganan Pakta Integritas Inspektorat dan Pengesahan Kebijakan Pengawasan Internal serta Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat BAPETEN Tahun 2024
Kembali 25 Januari 2024 | Berita BAPETENDalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat selaku APIP secara profesional (memiliki keterampilan, pengetahuan, dan perilaku yang baik), terpercaya dan akuntabel diperlukan pegawai yang memiliki integritas, kompetensi, obyektifitas, akuntabel, transparan, memegang teguh rahasia, independen dan beretika. Untuk itu, Inspektorat BAPETEN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Inspektorat dan Pengesahan Kebijakan Pengawasan Internal serta Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT-BR) Inspektorat BAPETEN Tahun 2024, di Ruang Rapat Kepala Lt. 2 Gd. A, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, pada Hari Kamis, 25 Januari 2024.
Acara diawali laporan Kepala Inspektorat BAPETEN Hery Budi Santoso, dalam laporannya menegaskan bahwa tujuan Penandatanganan Pakta Integritas ini, dalam rangka memenuhi standar atribut dan standar kinerja yang ditetapkan dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), yang harus diterapkan oleh APIP dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan intern, sesuai Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Acara dibuka oleh Plt Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Standar Penilaian Kinerja terbaru bedasarkan Permenpan RB No 6 Tahun 2022. Adapun dalam arahannya, menitikberatkan pada pentingnya aspek proses dalam organisasi dan perilaku pegawai yang kemudian akan berpengaruh terhadap evaluasi kinerja pegawai.”
Pakta Integritas Inspektorat ditandatangani seluruh pegawai Inspektorat BAPETEN. Dengan menandatangani Pakta Integritas tersebut, maka para pegawai Inspektorat telah paham serta dengan kesadarannya bersedia melaksanakan kode etik dan aturan perilaku dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana ditetapkan dalam Standar Kode Etik APIP.
Penadatangan juga disaksikan oleh Pimpinan di lingkungan BAPETEN, atara lain Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, dan KPA Satuan Kerja Sekretariat Utama yang diwakili oleh Plh Kepala BHKK.
Adapun Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT-BR) Tahun 2024 Inspektorat meliputi 2 kegiatan utama yaitu assurance dan consulting, yang terbagi dalam 10 kegiatan pokok, yaitu audit, reviu, evaluasi, pemantauan, konsultansi, penilaian proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian organisasi, kegiatan pencegahan dan penanggulangan korupsi, kegiatan pengembangan sistem pengawasan internal, pembinaan dan koordinasi dengan pihak eksternal dan Aparat Penegak Hukum, serta kegiatan penyusunan pedoman pengawasan internal.
Inspektorat selain memiliki tanggung jawab pokok melaksanakan pengawasan intern sebagaimana ditetapkan dalam PKPT-BR, Inspektorat juga mengemban penugasan mandatory baik dari instansi pembina yaitu BPKP maupun Kementerian/Lembaga terkait seperti KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN & RB, Kemenkopolhukam dan lainnya. Di samping itu, Inspektorat juga melaksanakan tugas pengawasan intern atas permintaan pimpinan dan unit kerja apabila ada. [Ins/GorbyAldhi/BHKK/SP]
Komentar (0)